Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Kamis, 9 Februari 2023 - 13:25 WIB

Ada Penggelembungan Anggaran Belanja BMM Di Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Muaro Jambi. 

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,MUARO JAMBI – Luar biasa,Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk kebutuhan salah satu anggaran belanja TA 2023 di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Muaro Jambi membengkak dan tak wajar (9/2/23).

Media ini menemukan Data Anggaran tak wajar tersebut terletak pada anggaran belanja bahan bakar dan pelumas (BBM) yang mencapai hingga mendekati angka 1 Milyaran untuk tahun anggaran 2023 ini.

Anehnya lagi sesuai datayang berhasil dihimpun,berdasarkan pengajuan dua tahun sebelumnya anggaran belanja bahan bakar dan pelumas di instansi tersebut angkanya tidaklah sebesar pada TA 2023 ini.

Seperti yang terdapat pada data pada tahun 2022 yang lalu Anggaran belanja bahan bakar dan pelumas hanyalah Rp. 437.770.000.

Sedangkan pada data tahun 2020 pengajuan anggaran belanja bahan bakar dan pelumas dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura hanyalah berkisaran Rp. 452.400.000.

Kenaikan anggaran BBM TA 2023 inibisa di anggap tak wajar,pasalnya untuk TA 2023 samasekali tidak ada terdapat penambahan unit kendaraan operasional,seperti penambahan kendaran roda empat maupun roda dua, di Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura tidak ada sama sekali penambahan.

Hanyalah ada kenaikan harga bahan bakar BBM berkisaran 30% sementara itu di Desember tahun 2022 lalu juga ada penurunan harga BBM berkisaran 10%.

Kuat dugaan anggaran tersebut dinaikkan hanya akal-akalan oknum pejabat, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, dan patut diduga dana dicairkan dengan menggunakan SPJ fiktif.

Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6), Seharusnya aparatur pemerintah harus menjadikan birokrasi yang bersih. agent of change dalam reformasi pemerintahan ini,

Sementara itu hingga berita ini di terbitkan Kepala dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura saat dikonfirmasi seakan bungkam tidak dapat memberikan keterangan apapun kepada awak media, terkait pengajuan anggaran BBM di instansi yang dipimpinya tersebut, apakah pengajuan angka untuk belanja BBM yang naik hingga mendekati angka 1 Milyar itu rasional.

(Team)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Digegerkan Atas Temuan Mayat Warga Desa Terjun Gajah Tulang Belulang di Distrik 1 A.

Uncategorized

Kejari Tanjabbar Terima Uang Titipan dari Kasus Korupsi PT PSJ Senilai Rp 10 Miliar

Uncategorized

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah SH,MH Hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Uncategorized

Sekda Ir. H. Agus Sanusi M, Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat Sosialisasikan Perbup Nomor 6 Tahun 2023

Uncategorized

Pemkab Tanjabbar Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip Daerah

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat meresmikan secara langsung Gedung Paviliun dan Hemodialisa RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026

Uncategorized

Wagub Sani : Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi