Gantikan Juber, Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Bersama Ketua DPRD Tanjabbar Sambangi Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tersangka Korupsi 310 M Dirut Bank Jambi Ditahan.

Home / Uncategorized

Kamis, 9 Februari 2023 - 13:25 WIB

Ada Penggelembungan Anggaran Belanja BMM Di Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Muaro Jambi. 

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,MUARO JAMBI – Luar biasa,Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk kebutuhan salah satu anggaran belanja TA 2023 di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Muaro Jambi membengkak dan tak wajar (9/2/23).

Media ini menemukan Data Anggaran tak wajar tersebut terletak pada anggaran belanja bahan bakar dan pelumas (BBM) yang mencapai hingga mendekati angka 1 Milyaran untuk tahun anggaran 2023 ini.

Anehnya lagi sesuai datayang berhasil dihimpun,berdasarkan pengajuan dua tahun sebelumnya anggaran belanja bahan bakar dan pelumas di instansi tersebut angkanya tidaklah sebesar pada TA 2023 ini.

Seperti yang terdapat pada data pada tahun 2022 yang lalu Anggaran belanja bahan bakar dan pelumas hanyalah Rp. 437.770.000.

Sedangkan pada data tahun 2020 pengajuan anggaran belanja bahan bakar dan pelumas dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura hanyalah berkisaran Rp. 452.400.000.

Kenaikan anggaran BBM TA 2023 inibisa di anggap tak wajar,pasalnya untuk TA 2023 samasekali tidak ada terdapat penambahan unit kendaraan operasional,seperti penambahan kendaran roda empat maupun roda dua, di Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura tidak ada sama sekali penambahan.

Hanyalah ada kenaikan harga bahan bakar BBM berkisaran 30% sementara itu di Desember tahun 2022 lalu juga ada penurunan harga BBM berkisaran 10%.

Kuat dugaan anggaran tersebut dinaikkan hanya akal-akalan oknum pejabat, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, dan patut diduga dana dicairkan dengan menggunakan SPJ fiktif.

Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6), Seharusnya aparatur pemerintah harus menjadikan birokrasi yang bersih. agent of change dalam reformasi pemerintahan ini,

Sementara itu hingga berita ini di terbitkan Kepala dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura saat dikonfirmasi seakan bungkam tidak dapat memberikan keterangan apapun kepada awak media, terkait pengajuan anggaran BBM di instansi yang dipimpinya tersebut, apakah pengajuan angka untuk belanja BBM yang naik hingga mendekati angka 1 Milyar itu rasional.

(Team)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Minta Warga Muntialo Manfaatkan Potensi Desa

Uncategorized

Di Depan Tim Penilaian Camat Teladan Kabupaten, IQbal Dengan Paseh Paparkan Semua Sektor Di Wilayah Kecamatan Sekernan

Uncategorized

Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag Apresiasi Kreativitas Peserta Arakan Sahur

Uncategorized

Bupati Apreasi Kegiatan Turunkan Angka Stunting di Tanjabbar

Uncategorized

Sekda Tanjabbar Berikan Arahan Pelaksanaan Festival Arakan Sahur

Uncategorized

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Uncategorized

Diduga Kepala Puskesmas Tungkal II Tidak Memahami Tata Cara Penanganan Limbah B3 Medis

Uncategorized

Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Daihatsu Sigra.