Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Kamis, 9 Februari 2023 - 13:25 WIB

Ada Penggelembungan Anggaran Belanja BMM Di Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikultura Muaro Jambi. 

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,MUARO JAMBI – Luar biasa,Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk kebutuhan salah satu anggaran belanja TA 2023 di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Muaro Jambi membengkak dan tak wajar (9/2/23).

Media ini menemukan Data Anggaran tak wajar tersebut terletak pada anggaran belanja bahan bakar dan pelumas (BBM) yang mencapai hingga mendekati angka 1 Milyaran untuk tahun anggaran 2023 ini.

Anehnya lagi sesuai datayang berhasil dihimpun,berdasarkan pengajuan dua tahun sebelumnya anggaran belanja bahan bakar dan pelumas di instansi tersebut angkanya tidaklah sebesar pada TA 2023 ini.

Seperti yang terdapat pada data pada tahun 2022 yang lalu Anggaran belanja bahan bakar dan pelumas hanyalah Rp. 437.770.000.

Sedangkan pada data tahun 2020 pengajuan anggaran belanja bahan bakar dan pelumas dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura hanyalah berkisaran Rp. 452.400.000.

Kenaikan anggaran BBM TA 2023 inibisa di anggap tak wajar,pasalnya untuk TA 2023 samasekali tidak ada terdapat penambahan unit kendaraan operasional,seperti penambahan kendaran roda empat maupun roda dua, di Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura tidak ada sama sekali penambahan.

Hanyalah ada kenaikan harga bahan bakar BBM berkisaran 30% sementara itu di Desember tahun 2022 lalu juga ada penurunan harga BBM berkisaran 10%.

Kuat dugaan anggaran tersebut dinaikkan hanya akal-akalan oknum pejabat, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, dan patut diduga dana dicairkan dengan menggunakan SPJ fiktif.

Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6), Seharusnya aparatur pemerintah harus menjadikan birokrasi yang bersih. agent of change dalam reformasi pemerintahan ini,

Sementara itu hingga berita ini di terbitkan Kepala dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura saat dikonfirmasi seakan bungkam tidak dapat memberikan keterangan apapun kepada awak media, terkait pengajuan anggaran BBM di instansi yang dipimpinya tersebut, apakah pengajuan angka untuk belanja BBM yang naik hingga mendekati angka 1 Milyar itu rasional.

(Team)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekda TANJABBAR Alami Musibah Kecelakaan Mobil, Di Jalan Lintas Betung

Uncategorized

Wabup Hairan Ikuti Proses Pra Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Se-Provinsi Jambi

Uncategorized

Meriahnya Pembukaan MTQ ke-53 Kecamatan Tungkal Ilir: Bupati Anwar Sadat Serukan Semangat Cinta Al Qur’an

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Hadiri Seminar Wawasan Kebangsaan Bagi Purna Paskibraka

Uncategorized

Wakil Bupati menghadiri High Level Meeting TPID di Gedung pola Gubernur Jambi

Uncategorized

Pembukaan-Pekan- Olahraga dan Seni dalam Rangka Hari Pemasyarakatan ke 59 Tahun 2023 Dihadiri-Kakanwil-Kemenkumham-Jambi

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat melepas secara resmi festival arakan sahur Minggu ketiga bulan Ramadhan 1445 H

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat membuka secara resmi Jambore PKK Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Di alun-alun Kuala Tungkal