Diduga Kepala Puskesmas Tungkal II Tidak Memahami Tata Cara Penanganan Limbah B3 Medis

TANJJABAR, RANJAUNEWS.COM

Berdalih Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) tidak berfungsi, kepala puskesmas Tungkal II diduga sama sekali tidak mengindahkan apa yang sudah di tera kan di dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 18 tahun 2020.

Ditemui di ruangannya (Jum’at, 24 februari 2023), Sabrina yang dalam hal ini selaku kepala puskesmas Tungkal II menjelaskan kenapa pintu tempat penyimpanan limbah terbuka ,” itu kemarin kuncinya rusak pak, tapi sekarang kuncinya sudah kami perbaiki”, singkatnya.

Diketahui bangunan tempat penyimpanan limbah yang berada di puskesmas Tungkal II dikerjakan pada tahun 2020 dengan menggunakan dana BLUD dan tanpa memiliki alat penerangan sedikitpun.

Selaku orang kesehatan, sudah semestinya Sabrina memahami bahwasanya bakteri akan lebih cepat berkembang biak di dalam ruangan yang gelap.

 

Awalnya Sabrina mengatakan bahwasanya fungsi dari tempat penyimpanan limbah tersebut hanya untuk menyimpan sisa sisa speed dan jarum, namun ketika awak media mempertanyakan terkait banyaknya kotak kotak tersusun di dalam tempat penyimpanan limbah tersebut, akhirnya Sabrina pun mengakui bahwasanya beliau tidak tahu kalau dalam penanganan obat obatan yang sudah expired sebaiknya isi dari obat obatan tersebut, khusus yg berjenis syrup di buang dulu kedalam IPAL.

“Owh ia pak yang didalam kotak itu obat obatan expired, biasanya kami masukkan semuanya kedalam penyimpanan itu, lagian kami mau buang cairannya kemana pak? Sebab IPAL kami dak ada hidup lagi pak”, pungkasnya.

Dari sini bisa diduga bahwasanya kepala puskesmas Tungkal II tidak memahami tata cara penanganan limbah medis B3 dengan baik dan benar.

Diminta kepada pihak pihak terkait agar intens dalam hal melakukan Monitoring dan evaluasi (MONEV) terhadap kinerja dari kepala puskesmas Tungkal II, sebagaimana yang sudah di tetapkan dalam Permenkes No. 18 tahun 2020 terkait penanganan limbah medis B3.

 

(Reporter Adi)

Red(Sulaiman)