Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati.

Home / Uncategorized

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:35 WIB

Dirut RS Ahmad Ripin terus Bungkam. Rd, Jamhuri “Menghambat Akses Informasi Dapat Dikenai Sanksi”

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Muarojambi
Terkait pemberitaan Adanya dua mata Anggaran pada kegiatan kontruksi di RS Ahmad Ripin Sengeti, Agus Subekti, Dirut Rumah sakit saat dimintai keterangan hingga tanggal 27/ 12/ 22 Harini masih bungkam seribu bahasa.

Bukan hanya terkait anggaran yang diduga tumpang tindih saja, banyak hal yang ingin dikonfirmasi terkait Rumah sakit Ahmad Ripin tersebut, salah satu nya terkait Jumlah anggaran yang mencapai belasan milyar, sedangkan jumlah pasien yang berobat di Rumah sakit itu terbilang sedikit.

Saat dihubungi melalui via wa 0813-6639xxxx Agus Subekti, masih tidak mau membalas tanggapan pertanyaan dari awak media, padahal terkait pemberitaan awak media membutuhkan suatu keterangan agar pemberitaan menjadi berimbang.

Raden Jamhuri ketua LSM sembilan Jambi terkait hal ini angkat bicara.

Dirinya mengatakan, Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda,ungkap nya.

”Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” terang Ketua LSM sembilan Jambi. 28/12/22

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.ujarnya

Menurut jamhuri, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.

Ketua LSM ini itu menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.

Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. ”Jika publik meminta informasi tentang Anggaran BLUD atau APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Jamhuri

Lanjutnya, mendukung keterbukaan informasi publik. Jamhuri juga akan melakukan mediasi atas sengketa informasi. Jika permintaan informasi dokumen selama tujuh hari diabaikan, permohonan dilakukan ke pimpinan di atasnya. Jika selama 30 hari diabaikan, pemohon bisa mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bersangkutan,.pungkasnya

(time GJM)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Fokuskan Budidaya pada Sektor Perikanan sebagai Penyokong Ekonomi Tanjab Barat

Uncategorized

Kadis Kopperindag Tanjabbar Arogan Intimidasi Wartawan

Uncategorized

PJ Bupati Berharap Seluruh Jajaran OPD Lingkup Pemda Muaro Jambi Agar Segera Melaksanakan Saran Pandangan Umum Fraksi

Uncategorized

Bupati Berikan Apresiasi Kepada Bank Rakyat Indonesia.

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2024

Uncategorized

KEBIJAKAN VERSUS KEPENTINGAN

Uncategorized

Dir Lantas Polda Jambi Turun Langsung ke Jalan melakukan penertiban terhadap mobilisasi angkutan batu bara

Uncategorized

Muaro Jambi Naik Status jadi Tanggap Darurat, Pj Bupati Pimpin Rakor Bersama Forkopimda dan BMKG