LSM SEMBILAN Layangkan Surat Ke Kemenag RI,Soal Pembangunan Kontruksi Yang Mirip Sekali Dengan Bentuk Rupa Ka’bah Al-Musyarrafah. 

Ranjaunews.com,JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM SEMBILAN resmi melayangkan surat Permohonan Telaahan ataupun Kajian Ilmiah Berdasarkan Ushul Fiqh dan/atau Akidah Akhlak ataupun Disiplin Ilmu lainnya. Jum’at 27 Januari 2023 kepada Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta , dan surat tersebut sudah diterima.

 

Raden Jamhuri Direktur eksekutif LSM sembilan jambi mengatakan, Surat permohonan tersebut juga disampaikan dengan pokok surat yang sama kepada Ketua Komisi VIII DPR-RI ,Seluruh Unsur Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Seluruh Unsur Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) Seluruh Unsur Pimpinan Muhammadiyah.

 

Dia menjelaskan substansi permasalahan yang menjadi dasar daripada pemikiran menyangkut tentang pendirian sebuah bangunan dengan konstruksi (Beton) berbentuk dan menggunakan ornamen yang boleh dikatakan benar-benar mirip sekali dengan bentuk dan rupa Ka’bah Al-Musyarrafah

 

Dia juga menyebutkan jika bangunan tersebut dibangun menggunakan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi (APBD) Tahun Anggaran 2022

 

Tidak hanya itu yang jadi persoalan pasalnya bangunan dibuat dan/atau bertempat di tempat hiburan yang oleh Pemerintah Provinsi Jambi diberi nama Taman Putri Pinang Masak atau semula dikatakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Kemudian dengan merujuk pada pendapat para ahli dan sejarah menyangkut pengertian tentang TAMAN yang secara etimologis berasal dari bahasa Ibrani yang terdiri dari Gan dan Oden atau Eden.

 

Lalu Dia juga memaparkan, Gan memiliki arti melindungi atau mempertahankan, yang secara tak langsung menyatakan hal pemagaran atau berupa suatu lahan berpagar, tepatnya suatu kawasan yang memiliki batas-batas fisik tertentu.

 

Sementara Oden atau Eden berarti kesenangan atau kegembiraan. Jadi dalam bahasa Inggris, perkataan garden memiliki makna gabungan dari kedua kata tersebut yang berarti sebidang lahan dengan batas tertentu yang digunakan untuk suatu kesenangan atau kegembiraan.

 

“Sehubungan dengan keberadaan bangunan yang dimaksud kami berpendapat pada suatu saat tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemahaman yang bersifat Multy Tafsir dan/atau terjadi penggunaan analog dan terminologi serta persefsi yang berbeda dari pemberian pengertian terhadap kata taman itu sendiri.” Sampainya.

 

Tambahnya lagi, tentunya secara Phsykis baik langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap nilai-nilai dan norma serta akidah umat terkait kesucian bangunan suci yang di imani umat Islam seluruh penjuru dunia tersebut, serta dengan mempertimbangkan keberadaan bangunan yang dimaksud didirikan berada di kawasan Pasar Tradisional Angso Duo dan/atau kawasan Pusat Perbelanjaan serta Rumah Toko (Ruko)

 

“Sebagai tempat perdagangan berbagai jenis komoditi perdagangan serta dekat dengan bibir Sungai Batang Hari, yang mungkin saja termasuk dalam kawasan atau area Sempadan Sungai serta sebagaimana sama-sama kita ketahui bahwa mayoritas masyarakat penduduk Provinsi Jambi adalah umat Islam.” Pungkasnya.

 

(Sulaiman)