Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz. Gantikan Juber, Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi

Home / Uncategorized

Minggu, 23 Juli 2023 - 21:08 WIB

Pemprov Jambi Dinilai Tidak Profesional Soal Menyusun Anggaran. (AGMSJ) Akan Gelar Aksi Di Gedung DPRD

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com, JAMBI – Sebanyak ± 80 orang masa Aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Selamatkan Jambi (AGMSJ) berencana akan menggelar aksi damai pada Hari Senin, 31 Juli 2023 mendatang didepan Gedung DPRD Provinsi Jambi

 

Hal ini dikatakan oleh Rd. Jamhuri ketua LSM SEMBILAN Jambi kepada media ini,dirinya juga menegaskan jika surat pemberitahuan aksi damai (AGMSJ) sudah disampaikan ke pihak aparat penegak hukum dalam hal ini wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Adapun aksi tersebut untuk menegaskan pernyataan sikap para Aktivis terkait kondisi keuangan Provinsi Jambi dalam 2 (Dua) tahun terakhir ini yang terkesan merupakan sebuah Polemik.

 

“Dimana pada tahun anggaran 2022 yang baru lalu telah terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai nominal mencapai Rp. 631,46 Miliar.” Sampai jamhuri.

 

Lebih lanjut ketua LSM SEMBILAN ini memaparkan,jika merujuk pada semester pertama tahun ini (2023) malah lebih tidak masuk akal karena malah terjadi Defisit Anggaran dengan nilai nominal sebesar Rp. 400 Miliar,

 

“Di sinyalir kondisi tersebut lebih disebabkan karena adanya ketidak mengertian kabinet Jambi Mantap tentang Azaz-Azaz Pemerintahan yang Baik (AUPB) ” Sampai Jamhuri.

 

Dan semua itu menurut Jamhuri berawal dari rendahnya kemampuan Leadership dan Managerial serta rendahnya tingkat kepatuhan akan hukum ataupun terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Terutama terhadap aspek hukum Perencanaan. Normatifnya Defisit dan Silpa adalah merupakan dua hal yang berbeda.Dalam konteks persoalan ini Pemerintah Provinsi Jambi terkesan mengalami kepanikan untuk bertindak

 

Sehingga ceroboh mengambil langkah dengan aman menerbitkan Surat Edaran Nomor:05/SE/TAPD/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 tentang Penundaan Belanja yang tidak prioritas.”Sampainya.

 

Dan menurut Jamhuri Surat Edaran itu sendiri patut untuk dinilai adalah merupakan suatu pengakuan pemprov yang begitu jujur akan sebuah kegagalan dan ketidak mampuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Jambi dan kurang cermatnya Badan Anggaran(Banggar) dalam mengelola dan memanfaatkan Keuangan Daerah/Negara atau suatu kegagalan dalam mewujudkan campur tangan pemerintah,

 

“Sehingga ditenggarai berakibat sangat minimnya masyarakat Provinsi Jambi yang dapat merasakan kemanfaatan dari kehadiran sebuah rezim kekuasaan pemerintahan di negara yang menganut paham negara Demokrasi.”Ujarnya.

 

Yang mana Surat Edaran itu sendiri tanpa memberikan penjelasan gamblang dan terperinci yang mana yang dikatakan sebagai kegiatan Prioritas dan mana yang bukan prioritas,

 

Apakah RTH, Islamic Centre, Stadion Swarna Bumi, Videotron, Pekerjaan Rehab 7 (Tujuh) Ruang Fraksi DPR dengan nilai sebesar Rp. 1,6 Miliar lebih, Pekerjaan Interior Ruang Kerja Anggota DPRD Proinsi Jambi yang menelan biaya sebesar Rp. 2,7 Miliar lebih, Overlay Aspal Gedung DPR senilai Rp. 1,2 Miliar lebih,

 

Tidak hanya itu juga beserta kegiatan pengiringnya masing-masing seperti pengawasan dan anggaran untuk operasional bagi Koperasi Organda Trans Siginjai yang menelan biaya Rp. 1,9 Miliar lebih per tahun terhitung sejak 2021 sampai dengan tahun anggaran 2023,

 

Serta keberadaan terminal angkutan pedesaan di Simpang Buluran atau dekat Fakulta Kedokteran UNJA yang ditenggarai adalah bentuk nyata dari perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh Pemerintah.

 

“Sebanyak 14.271 Unit Kendaraan Angkutan Umum yang mendapatkan Tarif dan Insentif Pajak Kendaraan yang berpotensi mengurangi Pendapatan Daerah Minimal dengan perkiraan atau asumsi nilai nominal mencapai angka Rp. 17.601.272.411,06 (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sebelas koma Nol Enam Rupiah)

 

Serta ketidak mampuan mendapatkan Participating Interest sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari SKK MIGAS pada wilayah kerja South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah Kerja Tungkal dan Wilayah Kerja Block Jabung.

 

Indikasi adanya Pembayaran Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan pada 27 OPD yang mencapai nilai nominal sebesar Rp. 2.512.947.500,00 (Dua Miliar Lima Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi Jambi sendiri,

 

Serta Indikasi adanya Rekayasa Belanja Makan Minum Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.014.727.800,00 (Satu Miliar Empat Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).

 

Pihak Pemerintah Provinsi Jambi begitu sederhana memberikan solusi yaitu cukup hanya dengan menerbitkan sepucuk Surat Edaran (SE). Dimana disinyalir surat tersebut dibuat dalam kondisi kepanikan,atau disinyalir dibuat dengan pemikiran yanga mengandung Cacat Logika dan Cacat Nalar serta melahirkan Sesat Pikiran.

 

Akibat dari kepanikan tersebut, sehingga Pemerintah telah melupakan konsekwensi dari kebijakan tersebut yang akan berpengaruh terhadap perputaran roda perekonomian serta berpotensi akan terjadi inflasi dengan segala akibatnya bagi masyarakat.

 

Belum lagi jika dilihat dari hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi tentang indikasi adanya kesalahan penganggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja

 

Modal Pemerintah Provinsi Jambi masing-masing sebesar Rp. 158.910.288.510,87 (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sepuluh koma Delapan Puluh Tujuh Rupiah) dan Rp. 158.861.713.469,08 (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan koma Nol Delapan Rupiah).

 

Suatu gambaran tentang keadaan Perencanaan Penerimaan dan Pembelanjaan yang dilaksanakan oleh tenaga-tenaga tidak profesional dan dilakukan dengan tidak proposional yang melahirkan pertanyaan. Ini Salah Hitung Ataukah Telah Sengaja Menghitung Dengan Cara yang Salah?

 

Dan para Aktivis Jambi menegaskan jika Tidak ada jalan lain dan/atau satu-satunya cara adalah bagaimana para wakil rakyat secara bersama-sama dengan element masyarakat dan serta Aparat Penegak Hukum (APH)

 

Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan harus bersatu dalam satu wadah berupa Tim Gabungan Pencari Fakta dalam upaya menyelamatkan wajah dan wibawa hukum serta Kredibilitas Pemerintahan di negara yang menganut paham negara hukum (rechtsstaat), Karena tidak satu orangpun berada diatas hukum (Nobody Above The Law). (Tuntutan).

 

“Demi menyelamatkan wajah dan wibawah hukum serta Kredibilitas pemerintahan maka baik sebagian maupun secara keseluruhan.Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai wakil rakyat segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri atas Elemen Masyarakat, Aparat Penegak Hukum (APH) baik dai pihak Kepolisian maupun dari pihak Kejaksaan” Pungkasnya.

 

(Red,Sulaiman)

 

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kunjungan Bupati dan Ketua TP PKK yang bertempat di Universitas Ibnu Sina Lubuk Baja,

Uncategorized

Wartawan Tungkal Ulu Dapat Intimidasi Preman, Gelanggang Judi Sambung Ayam Dibongkar Aparat Polsek, Istri Dan Anak Hilang Tanpa Kabar.

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual

Uncategorized

Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi

Uncategorized

Bupati Apreasi Kegiatan Turunkan Angka Stunting di Tanjabbar

Uncategorized

Bantah Ada Anggaran Doubel. Apipudin Dibuktikan dengan Pihaknya Tidak Dipanggil oleh BPK.

Uncategorized

Telah Ada penemuaan Mayat Tanpa Identitas.Dugaan Sementara Lakalantas.

Uncategorized

Peringatan Hari otonomi daerah dan Hari pendidikan Nasional tahun 2023 Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat.