POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS NARKOTIKA DI MERLUNG DAN MUARA PAPALIK, SABU 2,5 KG DAN 6.026 BUTIR EKSTASI DIAMANKAN

Ranjaunews.com – KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pemberantasan kampung atau sarang narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial DS (32) dan AS (21), serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Merlung dan Kecamatan Muara Papalik.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Rakyat, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung. Selanjutnya, pengembangan dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan KM 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP A. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Merlung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Pada Sabtu malam, petugas yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba melakukan penindakan di sebuah rumah di kawasan Pasar Rakyat Merlung.

Saat petugas memasuki rumah, seorang laki-laki berinisial DS melarikan diri melalui pintu belakang dan berhasil lolos dari pengejaran. Sementara itu, petugas mengamankan AS yang berada di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta empat unit telepon genggam.

Tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan DS untuk menyimpan narkotika.

Pada Minggu (1/11/2026), tim Satresnarkoba bersama personel Polsek Merlung melakukan pengembangan ke sebuah kebun kelapa sawit di KM 91, Desa Dusun Mudo. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kotak yang ditutupi terpal hitam dan pelepah daun sawit kering.

Setelah diperiksa, ditemukan lima bungkus aluminium foil berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,9 kilogram atau sebanyak 6.026 butir.

Selanjutnya, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan di kawasan KM 91 Desa Dusun Mudo dan menemukan satu bungkus teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1. Sebanyak 14 klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 78 gram.
2. Empat klip sedang diduga sabu dengan berat bruto 205,3 gram.
3. Satu klip besar diduga sabu dengan berat bruto 300 gram.
4. Satu bungkus teh Cina diduga sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
5. Lima bungkus aluminium foil berisi diduga ekstasi dengan berat bruto 3,9 kilogram sebanyak 6.026 butir.
6. Satu bungkus teh Cina lainnya diduga sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
7. Dua timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta empat unit telepon genggam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pengungkapan ini dilaksanakan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjab Barat di bawah pimpinan Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP A. Purba, S.H., M.H., bersama IPTU Sialagan dan personel Polsek Merlung.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

STOP NARKOBA! SELAMATKAN GENERASI BANGSA. (Maria)