Siti Zubaidah Pensiunan Guru PNS Sudah Menang Gugatan PTUN,serta Putusan Banding Kasasi MA. Namun Tetap Tak Dapatkan Haknya

Ranjaunews.com,TANJABBAR – Siti Zubaidah, pensiunan guru di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi kepada awak media menyampaikan keinginannya untuk bertemu Presiden RI Joko Widodo.(29/1/23).

Pasalnya Wanita berumur 63 tahun ini sudah mendedikasikan separuh usia hidupnya yakni selama 30 tahun sebagai Guru PNS di Salah Satu sekolah .Madrasah Aliah Negeri (MAN) di kabupaten Tanjabbar. Oleh karena itulah Dia sangat ingin meminta bantuan kepada presiden Jokowi untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini tak dibayar.

Sebelumya untuk mendapatkan haknya,Siti Zubaidah bahkan telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan menang.

“Bahkan putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung (MA) saja tetap sudah aya menangkan. ” Sampainya.

Namun mirisnya hak perempuan yang beralamat di Jalan H Hasyim Beringin Ujung RT 08, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi ini belum juga dibayarkan.

Dan menurut keterangan Situ Zubaidah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi selaku tergugat beralasan, belum melaksanakan putusan hukum yaitu membayar hak penggugat selaku pensiunan guru bahasa Inggris di MAN Kualatungkal karena ingin berkoordinasi dengan BKN.

Sementara itu Kuasa hukum Siti Zubaidah, Ineng Sulastri, mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kanwil Kemenag untuk menjalankan putusan kasasi itu, namun hingga kini belum dilaksanakan.

“Kami sudah surati, tapi alasannya ingin berkoordinasi dulu dengan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang dan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Agama di Jakarta,” kata Ineng.

Sementara itu, Siti Zubaidah mengungkapkan sebagai pensiunan PNS dirinya belum menerima semua hak yang seharusnya diterima bahkan sampai ke ranah hukum dari PTUN sampai MA.

“Atas rahmat dan kehendak Allah saya menang,tapi tetap saya belum menerima hak saya. ” ujarnya.

Karena haknya belum dibayar, Zubaidah yang sudah berumur 63 tahun terpaksa harus berjualan jamu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, dia juga menerima pesanan masakan secara online, untuk membayar hutang.

“Gaji saya distop sementara saya masih berbaring karena habis operasi. Rumah saya jual untuk melunasi kredit rumah di bank, itulah tanggung jawab saya kepada pemerintah dan saya hidup di kontrakan,” ujarnya.

Saat ini, Zubaidah mengaku keinginannya hanya satu dipanggil Presiden agar kedua lembaga ini tidak meremehkan hukum di negara Indonesia.

“Saya percaya pemerintah tidak membiarkan anak bangsanya yang telah mengabdi untuk mencerdaskan bangsa selama hampir 30 tahun,” kata Zubaidah.

Dia juga ingin Presiden memberi sanksi tegas kepada kedua instansi agar melaksanakan putusan MA dan membayarkan hak-haknya.

“Sekali lagi saya mohon bapak Joko Widodo selaku Presiden RI menuntaskan masalah saya,” Harapnya.

(Sulaiman)