Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Terbitkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan

Ranjaunews.com -TUNGKAL ULU, TANJAB BARAT )— Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai oleh personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.
Tersangka SI
disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Pelaksanaan penerbitan surat perintah penahanan dilakukan oleh Bripka Daryatno N.T., S.H. bersama personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu lainnya.
Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Penerbitan surat perintah penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.
Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Humas menyampaikan keterangan Kapolsek.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.(maria)