Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:31 WIB

Satuan Reskrim Polres Tanjab Barat Tangani Kasus Dugaan Cabul, Satu Orang Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – Tanjab Barat – Pada hari Rabu, 03 Mei 2026, Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban AZ, 19 thn kecamatan tungkal ulu kab Tanjab barat

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor pada Sabtu, 02 Mei 2026, ke Polsek Tebing Tinggi.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Dalam proses penanganannya, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik antara lain berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian
Mengamankan barang bukti dan tersangka;
Melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Layanan 110 Polres Tanjab Barat, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita

Pererat Silaturahmi, Pemkab Tanjab Barat dan UNJA Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin

Berita

Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025

Berita

Mendaftar Calon Anggota Polri 2.707 Orang di Polda Jambi

Berita

Bupati Anwar Sadat Pacu Pembangunan Jalan, Dongkrak Ekonomi Seberang Kota

Berita

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

Berita

Kampung Nelayan Siap Jadi Kampung Anti Narkoba, Ini Bentuk Sinergi Polri Dan Masyarakat

Berita

Bupati Anwar Sadat Buka RUPSLB BPR Tanggo Rajo, Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Kinerja BUMD