Ranjaunews.com,JAMBI– Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dua orang pelaku ini, diamankan di kawasan Jalan Danau Sipin Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dengan identitas tersangka yakni RYP (22) dan AD (27).
Kasatnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa penangkapan para pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan dua pelaku ini dengan gerak gerik yang mencurigakan,” katanya pada Kamis, 26 Januari 2023.
Tim kemudian akhirnya melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku yang sejak awal sudah dicurigai ini, akhirnya barang bukti sabu seberat 5,01 gram berhasil diamankan.
Berita Terkait Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Terduga Bandar Narkoba.
“Para pelaku ini nantinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu jika berhasil mengantarkan sabu ini kepada pemesan,” tambahnya.
Saat ini, ke dua pelaku sudah diamankan ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)