Ranjaunews.com, TANJABBAR-Sebanyak 427 daftar calon sementara ( DCS ) Dari 16 partai politik yang akan merebuti kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung barat, provinsi Jambi .
Berikut Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Tanjab Barat :
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Laki-laki 22 Perempuan 13 Orang.
– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Laki-laki 22 Perempuan 13 Orang.
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : Laki-laki 21 Perempuan 13 Orang.
– Partai Golongan Karya (Golkar) : Laki-laki 22 Perempuan 13 Orang.
– Partai NasDem : Laki-laki 20 Perempuan 15 Orang.
– Partai Buruh : Laki-laki 6 Perempuan 2 Orang.
– Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) : Laki-laki 7 Perempuan 4 Orang.
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Laki-laki 21 Perempuan 14 Orang.
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) : Laki-laki 12 Perempuan 8 Orang.
– Partai Amanat Nasional (PAN) : Laki-laki 20 Perempuan 15 Orang.
– Partai Bulan Bintang ( PBB ) : Laki-laki 10 Perempuan 6 Orang.
– Partai Demokrat ( PD ) : Laki-laki 21 Perempuan 14 Orang.
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : Laki-laki 11 Perempuan 5 Orang.
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Laki-laki 18 Perempuan 12 Orang .
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Laki-laki 23 Perempuan 12 Orang.
– Partai Ummat : Laki-laki 8 Perempuan 4 Orang.
INFORMASI LEBIH LENGKAP DOWNLOAD PENGUMUMAN SILAHKAN KLIK : https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/dmdocument/1692375668pengumuman DCS KPU Kab. Tanjung Jabung Barat.pdf
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, KPU Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
1.Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2.Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
b. Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan alamat Jl. Beringin – Kuala Tungkal.
c.Email: kpu.tanjab_barat@yahoo.co.id
d. Contact Person :
. (PADLAN HABIBI) 0812 7492 0092
. (RAMA SEPYANA) 0852 6674 1317
3.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT.*
(Maria)