Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:10 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Ganja di Kuala Tungkal, Dua Pelaku Diamankan dan Ungkap Jaringan Lapas ​Kuala Tungkal, Tanjab Barat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Komitmen tegas Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dalam membasmi narkotika ditindaklanjuti secara sigap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba. Pada Kamis malam, 04 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.

 

​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., berlokasi di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

 

​Barang Bukti Milik TIO (TM) Barang Bukti dan Milik DAYAT (MD)

1 Linting Kertas Ganja 2 Linting Kertas Ganja

1 Kotak Rokok 1 Kotak Rokok

1 Korek Api 1 Korek Api

1 HP Samsung Warna Biru 1 HP Realme Warna Putih

Uang Tunai Rp 853.000,- 1 Celana Warna Coklat

 

​AKP Agus Alexander Purba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 02 Desember 2025, mengenai peredaran ganja di wilayah Jalan Hidayah.

 

​”Setelah melakukan observasi dan penyelidikan selama dua hari, pada Kamis malam sekitar pukul 22.22 WIB, tim kami mendapati keberadaan dua orang terduga pelaku, TIO dan DAYAT, yang hendak keluar rumah di lokasi TKP,” ujar Kasatresnarkoba.

​Tim Satresnarkoba segera memberhentikan keduanya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 linting ganja pada TIO dan 2 linting ganja pada DAYAT. Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, disaksikan oleh dua saksi, ALDI YANSEN dan M. RAIHAN.

​Pengembangan Kasus: Terlibat Napi Lapas

​Berdasarkan hasil interogasi mendalam, kasus ini terindikasi kuat melibatkan jaringan peredaran yang lebih besar.

 

​Pelaku MD (DAYAT) mengaku mendapatkan ganja dari pelaku TM (TIO).

​Pelaku TM (TIO) mengaku mendapatkan pasokan ganja dalam jumlah besar, yakni 1 Kilogram, dari seorang berinisial “R. O” yang diketahui merupakan Narapidana (Napi) di Lapas Tungkal.

​Modus pengambilan ganja dilakukan dengan cara anak buah R. O menjatuhkan paket ganja tersebut di dekat Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal.

 

​Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika Golongan I (ganja).

​Polres Tanjab Barat berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini, terutama terkait keterlibatan Napi Lapas berinisial “R. O” untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Tanjab Barat.(red,sulaiman)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Perkuat Sinergi Pendidikan

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online dan Anti Narkoba

Berita

Tebar Kebaikan di Hari Jadi ke-60, Pemkab Tanjab Barat Salurkan Ribuan Paket Sembako

Berita

Ketua KNPI Provinsi Jambi Menyoroti Peryataan Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

POLRES TANJAB BARAT GELAR DONOR DARAH SERENTAK Humas Polri Ke-74: Aksi Kemanusiaan Wujud Kepedulian Polri

Berita

Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Meresahkan Masyarakat

Berita

Warga Kuala tungkal Sangat Antusia menerima Kupon dari Polres Tanjab Barat