Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Minggu, 12 April 2026 - 06:05 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Kabel, Pelaku Nyaris Kabur ke Jambi

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku yang dikenal licin ini diringkus saat mencoba melarikan diri menuju Kota Jambi pada Sabtu malam (11/4/2026).
​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H. sekitar pukul 23.00 WIB.

​Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif terkait kasus pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, yang terjadi pada pertengahan Maret lalu.

Mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak cepat melakukan pengejaran.
​Kedua pelaku berinisial HR (22) dan JN (27), yang merupakan warga Kelurahan Kampung Nelayan, berhasil dicegat petugas di depan Kantor Dispora, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam.

​”Kedua pelaku diamankan saat berada di jalan, di mana dari hasil interogasi, mereka mengakui hendak melarikan diri ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKP Ayub.

​Modus Operandi dan Pengembangan TKP
​Dalam aksinya di TKP pertama (Jalan Bahari), pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp11.000.000,-.
​Tak hanya membongkar rumah, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda lainnya di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, yakni:
​Gardu PLN Pembengis Pelaku menggasak material tembaga dan aluminium.
​Pelabuhan Marina,
Pelaku mencuri sejumlah kayu jenis Bulian.

​Barang Bukti yang Disita
​Saat ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku, di antaranya:
​1 unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih (sarana aksi).
​10 buah galon air.
​1 unit gorden, 1 buah stapol (stabilizer).
​Sejumlah barang rumah tangga lainnya seperti sepeda, kulkas, kipas angin, panci, kompor gas, karpet, dan tabung gas (masih dalam proses pencarian barang bukti lainnya/DPB).

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadan di Masjid Al-ULA Desa Penyabungan Kecamatan Merlung

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Tolak Judi Online dan Narkoba

Berita

Aksi Nyata Polri Polres Tanjab Barat Renovasi Jembatan Vital, Amankan Akses Pendidikan di Kuala Baru ​Seberan Kota

Berita

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI

Berita

SDN 85 Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, Gedung Sudah Berdiri, Wali Murid Baru Ditagih Biaya Pembangunan

Berita

Pelaku utama curanmor melarikan diri ke kota padang, Kasus ini masih tahap pengembangan dan pengejaran

Berita

Satuan Brimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Berita

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan KKMD, Dorong Regulasi Pengelolaan Mangrove di Tanjab Barat