Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Polres Tanjab Barat Sikat Judi Togel di Batang Asam, Satu Pelaku Diamankan

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – TANJAB BARAT — Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas praktik perjudian kembali dibuktikan.

Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dan mengamankan seorang pria berinisial SO (49) di wilayah Kecamatan Batang Asam.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai, di sebuah warung yang berada di Gang Dame RT 026, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin Kanit Opsnal Tipidum Ipda Muhammad Rio Ikbar, S.Tr.K.
Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian jenis togel di kawasan Gang Dame, Desa Suban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sebuah warung di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat bermain judi jenis togel.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan SO, yang diketahui merupakan pemilik warung.

Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
10 lembar kertas kopelan rekapan hasil nomor keluar;
2 buah buku catatan togel;
27 lembar kertas kopelan yang sudah tertulis;
5 blok kertas kopelan yang belum tertulis.

Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dan disangkakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tanjab Barat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Polres Tanjab Barat akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Safari Ramadan MUI Jambi di Rumah Dinas

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

Berita

Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat

Berita

Personel Polres Tanjab Barat Amankan Pelepasan 275 CHJ Kloter 21

Berita

May Day dengan semangat kebersamaan, Bupati Anwar sadat komitmen dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif

Berita

Bocah 13 Tahun Hilang Diduga Diterkam Buaya, Belum Ditemukan Hingga Kini

Berita

Berkah Madani sebagai Identitas, Bangkitkan Nilai-Nilai Islami: 74 Kafilah Tanjab Barat Berkompetisi pada MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025