Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:31 WIB

Satuan Reskrim Polres Tanjab Barat Tangani Kasus Dugaan Cabul, Satu Orang Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – Tanjab Barat – Pada hari Rabu, 03 Mei 2026, Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban AZ, 19 thn kecamatan tungkal ulu kab Tanjab barat

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor pada Sabtu, 02 Mei 2026, ke Polsek Tebing Tinggi.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Dalam proses penanganannya, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik antara lain berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian
Mengamankan barang bukti dan tersangka;
Melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Beri Penghargaan Anggota Berprestasi, Kapolres Buat Motivasi Kerja Lebih Baik

Berita

Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan, Keributan di SPBU Sungai Bengkal

Berita

Mutasi Polri, ini Daftar Kapolres Yang Di ganti Tahun 2025..

Berita

Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan Jambi

Berita

Ketua KNPI Provinsi Jambi Menyoroti Peryataan Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Tilang Sejumlah Angkutan Batubara yang Melanggar.

Berita

Ini Alasan Yultasmi Kadis PUPR Muaro Jambi.Belasan Tahun Ruas Jln Dua Kecamatan Yg Rusak Parah

Berita

Ground Breaking peletakan batu pertama SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Polres Tanjab Barat