Gantikan Juber, Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Bersama Ketua DPRD Tanjabbar Sambangi Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tersangka Korupsi 310 M Dirut Bank Jambi Ditahan.

Home / Uncategorized

Minggu, 5 Februari 2023 - 02:42 WIB

Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi.Panwascam Malah Meloloskan PPKD Warga Desa Lain

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com, MUAROJAMBI- Pengumuman hasil Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPKD) untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Sungai Gelam telah resmi di umumkan oleh Panwascam Sungai Gelam, Sabtu, 4 Februari 2023.
Hasil tersebut sudah tersebar di Sosial media WhatsApp :

Dilihat dari pengumuman tersebut ada yang menjadi pantauan khusus, yaitu Desa Sumber Agung. Nama Zulkarnaen bukan warga Desa Sumber Agung, dia adalah warga Desa Ladang Panjang.

Menariknya, jarak tempuh Desa Ladang Panjang dan Desa Sumber Agung seperti langit dan bumi. Karena letak desa tersebut sangat jauh bahkan puluhan kilometer jarak tempuhnya.

Desa Sumber Agung berada di Kecamatan Sungai Gelam bagian Timur sedangkan Desa Ladang Panjang berada di Kecamatan Sungai Gelam Bagian barat.

Pengumuman tersebut membuat tokoh Desa Sumber Aman Sirait Terheran – heran dengan keputusan Panwascam Sungai Gelam, kenapa bisa meloloskan PPKD yang bukan warga setempat.

“Memang betul bisa mengambil PPKD dari desa sebelah atau desa tetangga, tapi itu jika tidak ada pendaftar dari Desa Sumber Agung, ini ada pendaftar dari Desa Sumber Agung kenapa harus impor dari Desa Ladang Panjang,” katanya.

“Jarak tempuh Desa Sumber Agung dan Desa Ladang Panjang ini Panwascam tau apa enggak, jangan jangan panwascam Sungai Gelam tidak paham wilayah Sungai Gelam. Berarti Komisioner Bawaslu Kabupaten Muarojambi salah kaprah dalam merekrut Panwascam, panwascam tidak paham wilayah bisa terpilih, harus digaris bawahi Kecamatan Sungai Gelam Pilkada 2020 gagal dan terjadilah PSU,” tambah tokoh pemuda tersebut.

Aman Sirait yang berdomisili di Sumber Agung tersebut meminta Bawaslu Kabupaten Muarojambi untuk menindak lanjuti apa yang di lakukan Ketua Panwascam Sungai Gelam, karena Ketua lah yang megambil keputusan tersebut.

“1. Harusnya PPKD memang bener bener yang paham wilayah Desa Sumber Agung, 2. Minta Komisioner Bawaslu Kabupaten Muarojambi berentikan Ketua Panwascam Sungai Gelam karena tidak paham wilayah, menggunakan kekuasaan demi kepentingan politik, 3. Minta komisioner Bawaslu Kabupaten Muarojambi serius dalam menindaklanjuti masalah tersebut,” tegas Aman Sirait. (Red).

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SATRESKRIM POLRES MUARO JAMBI AMANKAN PELAKU PERKOSA ANAK KANDUNGNYA.

Uncategorized

LSM SEMBILAN Layangkan Surat Ke Kemenag RI,Soal Pembangunan Kontruksi Yang Mirip Sekali Dengan Bentuk Rupa Ka’bah Al-Musyarrafah. 

Uncategorized

Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal menerima kunjungan kerja ketua komisi IIDPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat hadir Rapat Pembahasan terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Tanjung Jabung Timur

Uncategorized

Bangunan Baru Sudah Retak dan Bocor, Sahala Lempar Tanggung Jawab Ke Kapus?

Uncategorized

Sejumlah Warga Keluhkan Akibat Dari Kegiatan Penggalian Pipa Gas di Parit Tomo

Uncategorized

Muaro Jambi Desa Kedotan /Solmah Janda Tua Di Aniaya Adik Kandung Nya Sendiri

Uncategorized

Wabup Hairan Ikuti Proses Pra Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Se-Provinsi Jambi