Ranjaunews.com- Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkim dan Pu-Pr, pihak Kec, Bayung Lencir dalam hal ini menindaklanjuti Laporan LSM Brantas Muba prihal izin banggunan dari 2 perusahaan dan 1 usaha kandang ayam yang berada di wilayah Kecamatan Bayung Lencir Desa Suka Jaya dan Ram RR usaha jual beli kelapa sawit di Desa Beji Muliyo Kecamatan Tungkal Jaya.
PT. Ita Mogureben beralamat di Desa Pulai Gading PT. Jaringan Orang Sukses (JOS) yang beralamat di Desa Sindang Marga dan usaha Kandang ayam beralamat di Suka Mekar Jaya dan RAM RR di Desa Beji Muliyo.
Pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2023 bertempat di perumahan kantor perkebunan PT. Ita yang bergerak di bidang sektor perkebunan kelapa sawit di Desa Pulai Gading, Pemkab Muba melakukan verifikasi lapangan terhadap legalitas bangunan yang berada didalam perkebunan kelapa sawit milik PT. Ita, yang terdiri dari gudang perumahan karyawan yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan atas laporan LSM Brantas Muba.
Sebelumnya tim Dinas Penanaman Modal PTSP Muba pernah melakukan verifikasi lapangan terhadap bangunan PT Ita, ini yang kedua kalinya tim dinas Dpm Ptsp Muba melakukan verifikasi lapangan.Hasil peninjauan lapangan di temukan sebagai berikut terdapat 8 unit bangunan perumahan karyawan baru dan 1 unit gudang pupuk.
Pihak perusahaan bernama Beli Saputra sebagai penanggung jawab Kebun saat di pertanyakan dokumen legal bangunan tersebut tidak dapat menunjukkan salinan dokumenya ia mengatakan tidak ada di perkebunan itu di kantor Palembang saat Tim Pemkab Muba mempertanyakan kantornya di Palembang dimana Beli Saputra kebingungan tidak tahu.
9
Ketua LSM Brantas Muba Suandi mempertanyakan kepada pihak perusahaan Beli Saputra sebagai penanggung jawab Kebun sudah berapa lama bangunan perumahan karyawan di sini sampai saat ini belum mengurus izin bangunan, jangan, jangan diduga didalam kawasan hutan.
Beli Saputra menjelaskan sudah 1 tahun bangun perumahan disini tidak ada di kawasan, sudah di cehek oleh pihak yang berkompeten silakan cehek datanya di kehutanan ungkapnya.
Ketua LSM Brantas dalam waktu dekat ini rencananya akan mengirim Surat kepada : Ibu Siti Nurbaya KLHK dan ATR/BPN Pusat untuk turun langsung memeriksa memastikan bahwa HGU perkebunan kelapa sawit dan bangunan milik PT. Ita tidak didalm hutan kawasan ditambah lagi ada laporan dari masyarakat lahan yang baru di Garap saat ini diduga ada yang belum diberikan kompensasi oleh PT.Ita
Selanjutnya Pemkab Muba yang terdiri dari pihak Kec, Bayung Lencir Dinas Satpol-PP, Dinas Pu-Pr Dinas Perkim, Dinas Dpm Ptsp Muba menghimbau kepada pihak perusahaan segera mengurus izin bangunan setiap usaha dalam bidang perizinan sangat penting jangan kami tahun depan kesini lagi berulang kali untuk melakukan verifikasi terhadap bangunan yang ada di sini ungkap topik, selanjutnya pemkab Muba berpindah ke perusahaan PT. Jaringan Orang Sukses ( JOS ) yang berlokasi di Desa Sindang Marga
Bertempat di kantor PT. Jaringan Orang Sukses ( JOS )di Desa Sindang Marga terdapat bangunan perumahan karyawan kantor dan kantin di sarankan pihak perusahaan bernama C.H. Triatmaka segera mengurus izin apa bila dalam waktu dekat ini tidak mengurangi izin pihak satpol PP selaku penegak Perda Muba akan menutup sementara aktivitas dari perusahaan tersebut ungkap topik.
Report : Tim