11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers

Home / Berita

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:56 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Amankan 503 Gram Sabu di Kuala TungkalTanjung Jabung Barat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti fantastis. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., satu orang pelaku berinisial AS berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari setengah kilogram.

​Kronologi Penangkapan

​Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini berlangsung pada Minggu, 23 November 2025, sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat (Kuala Tungkal).

 

Kapolres Tanjab Barat melalui​Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada Kamis, 20 November 2025, mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Tungkal.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

 

Puncaknya pada Minggu malam, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

​Pada pukul 19.45 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AS yang diketahui beralamat di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto.

 

​Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

​Selain sabu seberat 503 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

​10 buah tisu yang berlapis lakban bening

​2 buah plastik warna hitam berlapis lakban bening

​1 buah kantong kain warna orange

​2 buah plastik hitam, 1 buah plastik warna biru, dan 1 buah plastik warna hijau

​1 unit Handphone Samsung warna biru

​1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam Nopol BH 2481 HR

​Pelaku AS kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I.

 

​AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Tanjab Barat akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(red,suliman)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Katamso Gelar Open House Pada Momen Idul Adha 1446 H

Berita

Polda Jambi Lakukan Pendalaman Kasus Longsor PETI Sarolangun

Berita

Masyarakat Minta Dinas PUPR Segera Turun Agar Galian Turap dan Pelebaran Jalan Cepat Rampung

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Sampaikan Pendapat Terkait Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Raden Jamhuri Minta Pemprov Jambi Tegas Melaksanakan Perda Dan Pergup Batu Bara

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Gerakan Serempak Percepatan Tanam Menuju Swasembada Pangan Provinsi Jambi

Berita

Pengusaha rental mobil harus waspada dengan orang ini*

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026