Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Berkas Warga WNA Yang Mengajukan Paspor RI Dengan Data Tidak Sah Ke Kejaksaan Negeri

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – Kuala Tungkal — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyerahkan seorang tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026).

Tersangka diketahui melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian keterangan tidak benar dalam pengajuan dokumen keimigrasian.

Kasus tersebut bermula saat tersangka mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam pengajuannya, tersangka melampirkan sejumlah dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Namun, dalam proses wawancara, petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi bahwa yang bersangkutan bukan merupakan WNI. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan warga negara Myanmar yang diduga memperoleh dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah guna mendukung permohonan paspor Indonesia. Modus tersebut dilakukan untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak yang tidak berhak.

“Paspor Indonesia hanya untuk Warga Negara Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak menggunakan dan memiliki Paspor Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap permohonan dokumen perjalanan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Seiring dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21, PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara resmi menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Imigrasi Kuala Tungkal turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia demi mendukung terciptanya tertib administrasi dan keamanan wilayah. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua TP PKK Kab.Tanjab Barat, undang Srikandi Pers di Kuala Tungkal, acara pengajian Rutin Bulanan

Berita

Wisata Religi, Silaturahmi, dan Peningkatan Ekonomi. Pesan Bupati di Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

Berita

Kicau Burung, Santunan Sosial, Silaturahmi Terjalin: Bupati Anwar Sadat Buka Kicau Mania UAS Cup Berkah Madani 2026

Berita

Kadis PUPR Tanjab Barat Diduga Ejek Media Saat Dikonfirmasi Terkait Kerusakan Jembatan di Kuala Dasal

Berita

Wakil Bupati Katamso Hadiri Paripurna Ke Empat DPRD Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024

Berita

Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Bahas Komisaris Independen hingga Penguatan Pembiayaan Daerah

Berita

Polsek Limun Ungkap Kasus Curas di Teluk Rendah, Pelaku Diamankan