Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan Berkas Warga WNA Yang Mengajukan Paspor RI Dengan Data Tidak Sah Ke Kejaksaan Negeri

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – Kuala Tungkal — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyerahkan seorang tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026).

Tersangka diketahui melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian keterangan tidak benar dalam pengajuan dokumen keimigrasian.

Kasus tersebut bermula saat tersangka mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam pengajuannya, tersangka melampirkan sejumlah dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Namun, dalam proses wawancara, petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi bahwa yang bersangkutan bukan merupakan WNI. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan warga negara Myanmar yang diduga memperoleh dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah guna mendukung permohonan paspor Indonesia. Modus tersebut dilakukan untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak yang tidak berhak.

“Paspor Indonesia hanya untuk Warga Negara Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak menggunakan dan memiliki Paspor Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap permohonan dokumen perjalanan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Seiring dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21, PPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal secara resmi menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Imigrasi Kuala Tungkal turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia demi mendukung terciptanya tertib administrasi dan keamanan wilayah. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres tanjab barat bersama Forkopimda Gelar Apel Kehormatan Malam Renungan Suci di TMP Yudha Satria, Tanjab Barat Peringati HUT ke-80 RI

Berita

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Berita

Gubernur Jambi Bersama Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebakaran serta Serahkan Bantuan di Teluk Nilau

Berita

SDN 85 Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, Gedung Sudah Berdiri, Wali Murid Baru Ditagih Biaya Pembangunan

Berita

Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy

Berita

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian yang Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Berita

Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Muara Papalik

Berita

Raden Jamhuri Minta Pemprov Jambi Tegas Melaksanakan Perda Dan Pergup Batu Bara