Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Berita

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Krisis BBM Subsidi Di Dumai: SPBU Nakal Jadi Biang Keladi Praktik ilegal

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-DUMAI-saat ini tengah merasakan dampak dari krisis BBM subsidi, khususnya solar. Sejumlah pengemudi truk yang beroperasi di rute Dumai-Tanjung Balai Asahan mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM subsidi. Selain pasokan yang sering terputus, mereka juga harus rela mengantre panjang di SPBU.

Hal di atas disampaikan oleh sejumlah pengemudi truk yang biasa mengangkut barang tujuan Dumai -tanjung balai Asahan

“Kami sangat sulit untuk mendapatkan BBM jenis solar di kota Dumai, selain pasokan yang sering putus, terkadang antrian yang sangat panjang”,keluh salah seorang sopir truk yang biasa membawa tepung dari Dumai ke tanjung balai Asahan, Rabu (8/10/2025)

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa kesulitan mendapatkan BBM subsidi ini diduga kuat disebabkan oleh praktik ilegal pihak SPBU yang masih melayani pelangsir BBM untuk keuntungan pribadi. Bahkan, disebutkan bahwa SPBU-SPBU nakal ini beroperasi di luar jam operasional normal, yaitu sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.

Kuat dugaan sulitnya para sopir untuk mendapatkan BBM solar dikarenakan pihak manajemen SPBU masih melayani pelangsir BBM guna mendapatkan keuntungan sepihak, hal ini diketahui dari penyampaian warga.

“Sepengetahuan saya, SPBU di Dumai itu melayani para pelangsir dari jam 03:00 hingga 05:00. Dan sudah menjadi rahasia umum kalau para pelangsir memberi tips kepada pihak manajemen”,ucap salah seorang warga yang identitasnya tidak ingin di sebutkan

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menikmati subsidi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar ¹.

Masyarakat Dumai menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas terhadap SPBU-SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dengan adanya laporan dan bukti yang cukup, sudah saatnya pihak berwajib mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini.

Bagaimana mungkin SPBU-SPBU ini bisa beroperasi secara ilegal tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah mereka tidak tahu bahwa praktik ini merugikan negara dan masyarakat? Tindakan tegas dan transparansi sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini.(Tim)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Pelarungan Bunga di Hari Pahlawan

Berita

Kapolres Tanjab Barat Resmi Berganti, Tradisi Khidmat Warnai Sertijab di Mapolres

Berita

Mewakili Bupati, Sekda Dampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Pada Monitoring Evaluasi Lomba Desa Dan Peresmian Pencak Silat

Berita

Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan Jambi

Berita

Aksi Unjuk Rasa di Kantor Camat Sadu Tanjab Timur Berujung Kontroversi, Adakah yang Menunggangi.

Berita

Polres Tebo Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Berita

Satuan Brimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Berita

Bupati Anwar Sadat Buka Turnamen Bola Voli DPUPR Cup 2025