Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Minggu, 16 November 2025 - 12:43 WIB

Pelaku Curat di Tungkal Ilir Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat ​Tanjung Jabung Barat,

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-KUALA TUNGKAL-Kerja cepat dan presisi Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MA berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) malam atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga.

 

​Pelaku MA, yang beralamat di Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, diringkus setelah tim mendapatkan informasi valid mengenai keberadaannya.

 

​Penangkapan Dramatis Malam Hari

​Berdasarkan laporan yang dihimpun, penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada bulan lalu.

 

​”Tim Opsnal Tipidum Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan setelah mendapatkan informasi akurat. Pelaku inisial MA berhasil kita amankan tanpa perlawanan di Jalan Manunggal II,” jelas AKP Frans.

​Mengakui Perbuatan di TKP Lorong Surya

​Dalam pemeriksaan awal, pelaku MA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Salah satu lokasi kejahatan yang diakui pelaku adalah di Lorong Surya RT. 018, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, yang terjadi pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

​Aksi Curat ini dilaporkan oleh korban berinisial Mashayani dan dikuatkan oleh keterangan saksi Masdi.

​Barang Bukti Diamankan, Kerugian Ditaksir Jutaan Rupiah

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diduga akan dijual atau telah digunakan.

 

​Saat ini barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

​Pesan Tegas Kapolres

​Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, menyatakan, “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tanjab Barat. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku.”

​Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, terutama Curat yang sering terjadi saat rumah dalam keadaan kosong.(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Tolak Judi Online dan Narkoba

Berita

Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul.

Berita

Pastikan Data Akurat, Bupati Tanjab Barat Ingatkan RT Laksanakan Tugas atau Siap Terima Sanksi

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Rilis Akhir Tahun 2025,

Berita

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Berita

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan KKMD, Dorong Regulasi Pengelolaan Mangrove di Tanjab Barat

Berita

Bupati: Kemajuan Tanjung Jabung Barat Harus Dibangun Bersama

Berita

Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal