Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Minggu, 16 November 2025 - 12:43 WIB

Pelaku Curat di Tungkal Ilir Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat ​Tanjung Jabung Barat,

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-KUALA TUNGKAL-Kerja cepat dan presisi Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MA berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) malam atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga.

 

​Pelaku MA, yang beralamat di Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, diringkus setelah tim mendapatkan informasi valid mengenai keberadaannya.

 

​Penangkapan Dramatis Malam Hari

​Berdasarkan laporan yang dihimpun, penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada bulan lalu.

 

​”Tim Opsnal Tipidum Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan setelah mendapatkan informasi akurat. Pelaku inisial MA berhasil kita amankan tanpa perlawanan di Jalan Manunggal II,” jelas AKP Frans.

​Mengakui Perbuatan di TKP Lorong Surya

​Dalam pemeriksaan awal, pelaku MA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Salah satu lokasi kejahatan yang diakui pelaku adalah di Lorong Surya RT. 018, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, yang terjadi pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

​Aksi Curat ini dilaporkan oleh korban berinisial Mashayani dan dikuatkan oleh keterangan saksi Masdi.

​Barang Bukti Diamankan, Kerugian Ditaksir Jutaan Rupiah

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diduga akan dijual atau telah digunakan.

 

​Saat ini barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

​Pesan Tegas Kapolres

​Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, menyatakan, “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tanjab Barat. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku.”

​Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, terutama Curat yang sering terjadi saat rumah dalam keadaan kosong.(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tanjab Barat Resmi Berganti, Tradisi Khidmat Warnai Sertijab di Mapolres

Berita

Warga Kecewa Baru Hitungan Bulan Pekerjaan Jalan Lorong Kandau RT 07 Sudah Retak Dan Berdebu

Berita

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

Berita

Pengusaha rental mobil harus waspada dengan orang ini*

Berita

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Berita

Bupati Muaro Jambi Menerima Kunjungan Kerja Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN

Berita

Lagi! Oknum Staf DPRD Muaro Jambi Terekam Isap Sabu, Video Pendek Viral di WhatsApp

Berita

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua