Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:17 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SH (42) ditangkap pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan BTN Raflesia, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

 

Penangkapan SH merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya yang mengarah kepada pelaku utama berinisial KM. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan SH beserta barang bukti sabu seberat total bruto 82,93 gram.

 

Barang bukti yang disita antara lain satu paket besar sabu seberat 82,75 gram, satu paket kecil seberat 0,18 gram, timbangan digital, plastik klip bekas pakai, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman mengatakan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Berdasarkan pengakuannya, SH telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.

 

Dijelaskan, modus operandi yang digunakan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang berinisial KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah barang laku, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.

 

Sabu tersebut diketahui berasal dari seorang narapidana berinisial DO yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Medan. DO diduga menjadi pengendali pengiriman sabu melalui kurir kepada SH saat berada di Medan.

 

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi masing-masing berinisial RD (45) dan NS (34). Sementara itu, tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebo guna proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Tebo memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum mereka. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tanjab Barat Daring Ikuti Rakor Nasional Inflasi Daerah Tahun 2023

Berita

Pastikan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Tanjab Barat Tinjau Dapur SPPG Yayasan Prabu Center 08

Berita

Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025

Berita

Kapolres Tanjab Barat Resmi Berganti, Tradisi Khidmat Warnai Sertijab di Mapolres

Berita

Idul Adha 1446 H: Pemkab Tanjab Barat Tebar Berkah Lewat Kurban Serentak

Berita

Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Panjat Pinang, 60 Batang Disiapkan untuk

Berita

Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Desa Ladang Panjang Menuju Kota Jambi Aman Untuk Dilewati

Berita

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kompetensi Perwira di SPKT Nomenklatur Kanit Berubah Menjadi Pamapta