Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati. Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz.

Home / Uncategorized

Jumat, 1 September 2023 - 13:25 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,BAYUNG LENCIR – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bayung Lencir Tahun 2023-2043, yang bertempat di Kantor Camat Bayung Lencir.

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini merupakan amanat PP No. 68 Tahun 2010, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melakukan Sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Adapun tema kegiatan Sosialisasi Perbup No. 8 Tahun 2023 yaitu “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Bayung Lencir sebagai Gerbang Utama Pertumbuhan Ekonomi Koridor Utara yang Mandiri, dan berkelanjutan dengan memanfaatkan infratruktur strategis yang optimal dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan”.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Bayung Lencir, yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Bayung Lencir, Aka Anggara Saputra, S.STP, M.Si. Adapun peserta Sosialisasi yaitu Perwakilan Desa/Kelurahan dalam Deliniasi, Pihak Kecamatan, serta Tokoh Masyarakat dan Media.
Disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir, Syarif Hidayat, SE bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Lencir memiliki luas ± 4.011,65 Hektar, dimana mencakup sebagian wilayah dari dua Kelurahan dan 5 Desa di Kecamatan Bayung Lencir.

Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumtera Selatan, Andri Wahyudi, ST menyampaikan, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ruang mempunyai keterbatasan, sehingga perlu diatur dan direncanakan agar bisa digunakan secara efektif dan efisien.

Penataan Ruang bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan.
“Penyelenggaran Penataan Ruang sebagai amanah UUCK yaitu UU No. 6 Tahun 2023, dimana peraturan pelaksananya yaitu PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.” urai Andri.

Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Ir. Arwin, ST, M.Si mengatakan, penyusunan Perbup No. 8 Tahun 2023 merupakan amanah Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016 dan proses penyusunannya telah mempedomani peraturan yang berlaku termasuk Permen ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021tentang Tata Cara Penyusunan RDTR.

Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yg tertuang di dalam Perbup No. 8 Tahun 2023 tentu dg memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Bayung Lencir guna mewujudkan pembangunan yg semakin baik dan berkualitas, selain itu juga diharapkan dapat menjadi bagian dalam mewujudkan perkembangan dan pembangunan daerah sesuai dg Visi dan Misi Pemerintah Kab. Muba.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini di harapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha di Kawasan Perkotaan Bayung Lencir khususnya dan Kabupaten Muba umumnya.

Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yg tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak. ujar Arwin.

Kabiro : Suandi

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PJ bupati bachyuni deliansyah melepas tim sepak bola yang akan mengikuti turnamen Gubernur Cup 2023.

Uncategorized

Bupati Intruksikan Dinkes Bina Pramuka Ilmu Kesehatan

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Laksanakan Safari Subuh di Masjid Sabilah Muhtadin Bengkinang

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024 kepada Insan Pers

Uncategorized

Wabup Tanjabbar H. Hairan, SH laksanakan kunjungan Safari Ramadhan di Masjid Babbusalam parit 1

Uncategorized

PIHAK PERWAKILAN PT.SBB/PT.KPS BERKELIT-KELIT GANTI KERUGIAN HAK USAHA TANAM TUMBUH MASYARAKAT TERDAMPAK MATI, LSM BRANTAS AKAN LAPORAN KLHK RI.

Uncategorized

Bupati dan Wabup Sholat Idul Fitri 1444H/2023 di Mesjid Syaikh Usman Kuala Tungkal

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat hadir Rapat Pembahasan terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Tanjung Jabung Timur