Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Berita

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Polres Tanjab Barat berhasil meringkus Dua orang pengedar sabu 200 gram di Batang Asam

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-KUALA TUNGKAL-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari.

Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan.

“Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg).

1 unit timbangan digital.

2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong.

Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru).

1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas.

Uang tunai senilai Rp100.000.

1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam.

SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama.

Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.

Editor: Sulaiman

Warta: Maria..

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tanjab Barat Daring Ikuti Rakor Nasional Inflasi Daerah Tahun 2023

Berita

Kunjungan Pangkogabwilhan I ke Tanjung Jabung Barat, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Berita

Pemkab Tanjab Barat Fokus Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Berita

Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Tanjung Jabung Barat Tahun 2025, yang digelar di Balai Pertemuan Kantor Bupati

Berita

Kapolres Tanjab Barat, Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak kuartal III di lahan Perhutanan Sosial Dalam Rangka Mendukung Swasembada pangan Tahun 2025.

Berita

Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG Tungkal Ilir

Berita

Beri Penghargaan Anggota Berprestasi, Kapolres Buat Motivasi Kerja Lebih Baik

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Rilis Akhir Tahun 2025,