Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Polres Tanjab Barat berhasil meringkus Dua orang pengedar sabu 200 gram di Batang Asam

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-KUALA TUNGKAL-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari.

Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan.

“Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg).

1 unit timbangan digital.

2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong.

Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru).

1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas.

Uang tunai senilai Rp100.000.

1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam.

SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama.

Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.

Editor: Sulaiman

Warta: Maria..

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Mutasi Polri, ini Daftar Kapolres Yang Di ganti Tahun 2025..

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

Berita

Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menteri Kesehatan dan Gubernur Jambi ke RSUD KH Daud Arif

Berita

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI

Berita

Bupati Tanjab Barat didampingi Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Sosial Bagi Lansia, Disabilitas, dan Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Bram Itam

Berita

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari,Sat Brimob Polda Jambi Gelar Patroli Hunting.

Berita

Wabup Katamso Sambut Dandim Baru 0419/Tanjab, Harapkan Sinergi Semakin Kuat

Berita

Jumat Berbagi Polres Tanjab Barat, Wujud Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat