Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – KUALA TUNGKAL — Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial MJ (37) pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin Kanit Tipidum Ipda Peri Sutikno, S.H.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB, di Jalan Namira Blok C RT 10, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Tipidum memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, MJ berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

Saat diamankan, MJ mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku terlebih dahulu mengambil kontak kunci yang tergeletak di depan pintu rumah korban.

Setelah itu, sepeda motor tersebut dibawa dan tidak berselang satu hari kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta di wilayah Kota Jambi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK kendaraan Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pelapor, korban serta saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti serta pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Kompol Andi Musahar Resmi Menjabat Wakapolres Tanjab Barat

Berita

Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Bersama Ketua DPRD Tanjabbar Sambangi Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Kota Jambi

Berita

DPRD Bungkam,, Viral Video Oknum Staf DPRD Muaro Jambi Diduga Konsumsi Sabu, Plt Sekwan Diduga “PHP” Wartawan

Berita

Tebar Kebaikan di Hari Jadi ke-60, Pemkab Tanjab Barat Salurkan Ribuan Paket Sembako

Berita

Personel Polres Tanjab Barat Amankan Pelepasan 275 CHJ Kloter 21

Berita

Raden Jamhuri Minta Pemprov Jambi Tegas Melaksanakan Perda Dan Pergup Batu Bara

Berita

SPBU Milik mantan anggota DPRD RIAU diduga jual BBM bersubsidi serta solar,melalui mobil pickup