Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian yang Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

image_pdfimage_print

​Ranjaunews.com-KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.

 

Pelaku, yang beraksi di sedikitnya tiga lokasi berbeda, berhasil dibekuk pada Kamis malam, 09 Oktober 2025.

 

​Penangkapan

​Penangkapan terhadap pelaku berinisial JUM alias JUM (Laki-laki, Islam), warga Jl. Kenanga Putih, Kel. Tungkal Harapan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat,

 

Dilakukan pada Kamis, 09 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB hingga selesai.

​Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres Tanjab Barat yang telah mengantongi informasi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan sebuah counter di Jalan Harapan, Kel. Tungkal Harapan, Kec. Tungkal Ilir.

 

​Saat diinterogasi, pelaku JUM mengakui semua perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan serangkaian aksi pencurian di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

​Daftar TKP dan Barang Bukti

​Salah satu aksi pencurian yang dilaporkan terjadi pada:

​Tanggal: 27 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB

​TKP: Pasar Tanggo Rajo Parit II, Kel. Tungkal IV Kota, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat.

 

​Pelapor: a.n. NUR IKE PUTRI

​Saksi: a.n. Maul dan a.n. Sopian

​Pelaku JUM mengakui bahwa tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya meliputi:

​TKP 1 (Tanggo Rajo): Mencuri satu buah mesin cuci, dengan menggunakan sepeda motor (SPM) merk Mio Soul sebagai sarana.

​TKP 2 (Kelapa Gading): Mencuri 1 buah HP merk OPPO A15.

​TKP 3 (Setia Budi): Mencuri besi behel sebanyak 5 batang dan kayu bulian 4 batang.

​Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi:

​1 (satu) unit Mesin Cuci

​1 (satu) unit SPM merk YAMAHA Mio

​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Tindakan cepat dari Satreskrim ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi angka kejahatan pencurian di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.(MARIA)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tanjab Barat Resmi Berganti, Tradisi Khidmat Warnai Sertijab di Mapolres

Berita

Aliansi GALAK Soroti Penyambutan Aksi di Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Minta Laporan Ditindaklanjuti Secara Profesional

Berita

Bupati Muaro Jambi BBS, Dorong Percepatan Infrastruktur Saat Kunjungan Reses Komisi V DPR RI

Berita

Pemkab Tanjab Barat Gandeng Profesor UNJA Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita

Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadan di Masjid Al-ULA Desa Penyabungan Kecamatan Merlung

Berita

DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

Berita

Bupati Tanjab Barat didampingi Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Sosial Bagi Lansia, Disabilitas, dan Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Bram Itam

Berita

Bupati Targetkan Kategori Nindya, Tanjung Jabung Barat Jalani Verifikasi Evaluasi KLA 2025