Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:31 WIB

Ungkap Pencurian Ternak, Polsek Tengah Ilir Amankan Dua Sapi dan Seorang Pelaku

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-POLRES TEBO-Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pelaku berinisial DR (21), ditangkap di Dusun Malako setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga, 30 Mei 2025.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Plt.Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E.,M.E menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir setelah menerima dua laporan warga yang kehilangan hewan ternaknya.

 

Kasus pertama terjadi pada Jumat tanggal 16 Mei 2025, Korban melaporkan bahwa 1 (Satu) Ekor Sapi Betina indukan miliknya hilang setelah diikat di Kebun Sawit milik keluarganya di Dusun Malako. Sebelumnya, pada Kamis sore, korban mengikat 3 (Tiga) indukan dan 5 (Lima) Anak Sapi. Keesokan paginya, Seekor indukan telah raib. Setelah dilakukan pencarian, sapi tersebut tidak ditemukan.

 

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025. DD mengikat Seekor Sapi di Kebun Sawit milik seorang warga bernama TM. Keesokan harinya, Sapi tersebut juga hilang.

 

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Tengah Ilir akhirnya menangkap pelaku berinisial DR pada Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah yang sama. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Ekor Sapi, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor yang dipakai saat melakukan pencurian.

 

Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hewan/ternak, yang dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.***

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari,Sat Brimob Polda Jambi Gelar Patroli Hunting.

Berita

Wakil Bupati Hadiri RDPU DPRD Tanjab Barat Bersama LSM

Berita

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Masyarakat Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Tolak Judi Online dan Narkoba

Berita

Tiga orang Bandar Shabu di Sialang di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

Berita

Sambut Kehadiran Tim Verifikasi Penataan Desa Kemendagri, Masyarakat Berharap Desa Persiapan Bukit Beringin Segera Jadi Desa Defenitif

Berita

Wabup Katamso Gelar Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi Bahas Penguatan Bahasa dan Literasi

Berita

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI