Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati. Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz.

Home / Berita

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:07 WIB

Patok Tapal Batas Bergeser 17 Ribu Hektar. Waka DPRD Tanjabbar “Jika Tak ingin APBD Rugi Ratusan Milyar Pemkab Segera Ambil Langkah Hukum

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,JAMBI– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sekaligus Ketua DPD Golkar Tanjung Jabung (Tanjab Barat) Ahmad Jafar mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab Barat ) segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung atas penetapan peta indikatif pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

 

Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat. Karena jika peta indikatif yang termaksud di dalam Perda di berlakukan, maka patok tapal batas Tanjab Barat- Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira- kira 17 ribu hektar.

 

Didalam kawasan peta indikatif tersebut terdapat 44 sumur migas. Apabila peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjung Timur.

 

Pihaknya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RTRW. Kendati, pada tahun 2012 pihaknya telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.

 

 

 

“Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas,” katanya.

 

Jahfar atau yang akrab disapa bang Yogi ini juga heran sekaligus sangat menyayangkan, mengapa para perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Jambi dari Tanjab Barat ikut menyetujui Perda RTRW tersebut.

 

“Mengapa mereka tak bela masyarakat Tanjab Barat. Apa tak mengerti atau tak faham atau diduga ikut berkonspirasi atau ada motif lain,” sebutnya.

 

Ia menyampaikan, karena jika peta indikatif tersebut diberlakukan maka Tanjab Barat akan kehilangan pemasukan ratusan miliar.

 

“Apa tak menganggap rakyat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi sehingga data- data yang ditunjukkan oleh Pemerintah Tanjab Barat diabaikan,” tuturnya.

 

Politisi Golkar ini juga meminta Bupati Anwar Sadat agar mengambil langkah- langkah cepat dan tegas terkait hal ini.

 

“Jangan terlalu lama bersikap, bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA. Karena jika tidak dilakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan milyar, dan ini adalah fatal,” ungkapnya.

 

(Red)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Personel Brimob Polda Jambi Bantu Warga Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Berita

Mewakili Bupati, Sekda Dampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Pada Monitoring Evaluasi Lomba Desa Dan Peresmian Pencak Silat

Berita

Diduga kegiatan Penimbunan Pipa Gas Tidak Sesuai dengan Hasil Kesepakatan, Kini Menuai Sorotan Dari Sejumlah Warga

Berita

Pemkab Tanjab Barat Daring Ikuti Rakor Nasional Inflasi Daerah Tahun 2023

Berita

Satuan Brimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Berita

Sejumlah Titik di Kota Jambi Banjir Akibat hujan deras, Ini yang Dilakukan Basarnas

Berita

Habiskan Setengah Milyar Lebih. Halaman Kantor DPUPR Muaro Jambi Amburadul.

Berita

Mendaftar Calon Anggota Polri 2.707 Orang di Polda Jambi