Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati.

Home / Berita

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:07 WIB

Patok Tapal Batas Bergeser 17 Ribu Hektar. Waka DPRD Tanjabbar “Jika Tak ingin APBD Rugi Ratusan Milyar Pemkab Segera Ambil Langkah Hukum

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,JAMBI– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sekaligus Ketua DPD Golkar Tanjung Jabung (Tanjab Barat) Ahmad Jafar mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab Barat ) segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung atas penetapan peta indikatif pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

 

Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat. Karena jika peta indikatif yang termaksud di dalam Perda di berlakukan, maka patok tapal batas Tanjab Barat- Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira- kira 17 ribu hektar.

 

Didalam kawasan peta indikatif tersebut terdapat 44 sumur migas. Apabila peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjung Timur.

 

Pihaknya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RTRW. Kendati, pada tahun 2012 pihaknya telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.

 

 

 

“Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas,” katanya.

 

Jahfar atau yang akrab disapa bang Yogi ini juga heran sekaligus sangat menyayangkan, mengapa para perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Jambi dari Tanjab Barat ikut menyetujui Perda RTRW tersebut.

 

“Mengapa mereka tak bela masyarakat Tanjab Barat. Apa tak mengerti atau tak faham atau diduga ikut berkonspirasi atau ada motif lain,” sebutnya.

 

Ia menyampaikan, karena jika peta indikatif tersebut diberlakukan maka Tanjab Barat akan kehilangan pemasukan ratusan miliar.

 

“Apa tak menganggap rakyat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi sehingga data- data yang ditunjukkan oleh Pemerintah Tanjab Barat diabaikan,” tuturnya.

 

Politisi Golkar ini juga meminta Bupati Anwar Sadat agar mengambil langkah- langkah cepat dan tegas terkait hal ini.

 

“Jangan terlalu lama bersikap, bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA. Karena jika tidak dilakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan milyar, dan ini adalah fatal,” ungkapnya.

 

(Red)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Ditlantas Polda Jambi Tilang Sejumlah Angkutan Batubara yang Melanggar.

Berita

Satuan Brimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

Berita

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari,Sat Brimob Polda Jambi Gelar Patroli Hunting.

Berita

Polres Tanjab Barat berhasil amankan pelaku Begal Handphone di Jalan Sepi

Berita

Wakil Bupati Katamso Hadiri Paripurna Ke Empat DPRD Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024

Berita

Pemkab Tanjab Barat Sambut Baik Terbentuknya KDEKS Jambi

Berita

Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan, Keributan di SPBU Sungai Bengkal

Berita

Sering Terjadi Kemacetan,Rubah Pola Manajemen Angkutan Batu Bara