Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:11 WIB

Bawa 17 Gram Sabu, Pasangan Pria dan Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita, ditangkap di dalam mobil beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 17 gram.

​Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.

​Identitas Pelaku dan Barang Bukti

​Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP AGUS ALEXANDER PURBA, S.H., M.H., bersama personelnya.

​Dua pelaku yang diamankan adalah:

​MO (MARYONO Als KOANG), warga Desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi.

​RNP (RIZKI NOVIANTIKA Als RIZKI), warga Desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi.

​Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

​5 (lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 17,13 gram bruto.

​1 (satu) buah timbangan digital.

​4 (empat) buah plastik berisi beberapa plastik klip kosong (diduga untuk pengemasan).

​1 (satu) unit Mobil Avanza warna hitam tanpa nopol.

​Uang Tunai senilai Rp10.000.000 (Diduga hasil transaksi narkotika).

​Sejumlah alat isap (pipet, kaca pyrex) dan tiga unit ponsel (Oppo, Realme, Vivo).

 

Penangkapan

​Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada hari Senin, 08 Desember 2025, mengenai adanya peredaran sabu di Desa Purwodadi.

​Setelah melakukan observasi dan penyelidikan intensif, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan target operasi (TO), MO (MARYONO Als KOANG), bersama dengan RNP (RN Als RIZKI), di dalam mobil Avanza hitam.

 

​Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan di beberapa lokasi tersembunyi di dalam mobil. Satu paket sabu ditemukan di dalam dompet warna putih yang diletakkan di sunvisor (penghalang sinar matahari) sebelah kanan. Satu paket lainnya ditemukan di door pocket (saku pintu) sebelah kanan.

​Sementara itu, 3 (tiga) paket sabu lainnya beserta timbangan digital dan kotak klip kosong ditemukan di bawah tempat kursi mobil sebelah kiri. Seluruh barang bukti narkotika tersebut diakui kepemilikannya oleh MO Als KOANG).

​Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

​Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Yuli Setia Bakti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

Berita

Usai Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba

Berita

Bupati dan Forkopimda Salat Iduladha di Masjid Al-Anwar, Wujudkan Ukhuwah dan Kepedulian

Berita

Pererat Sinergi, Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD

Berita

Kapolres Pimpin Ziarah Dan Tabur Bunga di TMP Satria Pengabuan, Perkuat Nasionalisme di HUT Bhayangkara ke-79

Berita

Pemkab Tanjab Barat Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online dan Anti Narkoba