Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Berita

Rabu, 22 April 2026 - 23:49 WIB

Polres Tanjab Barat Bekuk Spesialis Pencurian 6 TKP, Pelaku Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-​KUALA TUNGKAL-Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (30), pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Tak tanggung-tanggung, pelaku mengakui telah beraksi di enam lokasi (TKP) berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

​Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga, Faisal Ismail, yang menjadi korban pencurian di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Patunas, pada Selasa (21/04/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tipidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.

​Hanya berselang satu hari, pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. AS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., SIK., MH, mengonfirmasi bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memanjat dan mencongkel dinding rumah korban.

​”Pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AS telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjab Barat sejak Februari hingga April 2026,” ujar AKP Ayub.

​Daftar 6 Lokasi Pencurian

​Berdasarkan pengakuan tersangka, berikut adalah enam titik yang pernah disatroni:

– ​Gudang Komeng: Mengambil genset dan aki.

– ​SMP MAN: Mengambil 2 unit speaker dan ampli.

– ​Rumah di Jl. Beringin: Mengambil mesin bor, mesin gerinda, dan aki mobil.

– ​Kantor PMD: Mengambil 2 unit speaker beserta dudukannya.

– ​Kantor PKK (Kantor Bupati): Mengambil aki mesin genset.

– ​Cucian Ivan: Mengambil tangga.

​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi, di antaranya:

​2 unit Speaker dan 2 tiang speaker.

​1 buah Tangga.

​1 buah Mesin Bor dan 1 buah Mesin Gerinda.

​Peralatan bengkel (2 Gunting, 1 Obeng, dan mata bor).

​1 unit Handphone Merk Oppo A15.

​1 buah wadah/tempat aki.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Lagi! Oknum Staf DPRD Muaro Jambi Terekam Isap Sabu, Video Pendek Viral di WhatsApp

Berita

Bangun Daerah dari Akar Rumput, Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda

Berita

Wabup Katamso Gelar Open House Pada Momen Idul Adha 1446 H

Berita

Beri Penghargaan Anggota Berprestasi, Kapolres Buat Motivasi Kerja Lebih Baik

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Penandatanganan PSEL, Dorong Sampah Jadi Energi Listrik di Jambi Raya

Berita

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Berita

Ground Breaking peletakan batu pertama SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Polres Tanjab Barat

Berita

Bupati Anwar Sadat Kunker ke Dirjen Perumahan, Perjuangkan Tambahan Program Bedah Rumah dan Rumah Khusus