Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati. Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz.

Home / Uncategorized

Selasa, 6 Juni 2023 - 12:21 WIB

Ada PUNGLI dalam Pengurusan program PTSL di Desa Teluk Kulbi?

image_pdfimage_print

TANJABBAR, RANJAUNEWS.COM
Sejumlah warga di desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menyampaikan berbagai keluhan ke pada awak media, bahwasanya dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023, mereka di pungut besaran biaya yang bervariasi.

Salah seorang warga yang berdomisili di RT 04 desa Teluk Kulbi mengatakan (Sabtu, 27 mei 2023) bahwasanya dalam kepungurusan sertifikat tanah bervariasi, ada yang Rp. 350.000 dan ada yang
Rp. 400.000.-

” Tahun 2023 ini kepengurusan program PTSL di desa kami (Teluk Kulbi, red.) Ada 2 tahap, awalnya pihak desa mengatakan bahwasanya untuk kepengurusan sertifikat tanah biayanya Rp. 700.000. namun Tah kenapa pada tahap pertama itu di turunkan, kalau untuk di RT saya ini (RT 04, red.) Biayanya Rp. 350.000″, jawab salah seorang warga yang namanya tak ingin di sebutkan.

Terpisah, salah seorang warga yang rumah nya tidak jauh dari kantor desa mengatakan,” pada tahun ini, tahap pertama saya ada mengurus sertifikat tanah , biaya nya Rp. 400.000. Saat pengukuran tanah biaya yang diminta Rp. 200.000 dan sisanya diminta pada saat pengambilan sertifikat yang sudah jadi di kantor desa, dan biaya tersebut saya serahkan kepada bapak Ahmad Muhidin”, ungkap warga desa teluk kulbi.

Berdasarkan penjelasan di atas. Diduga Ahmad Muhidin melakukan kegiatan sebentuk PUNGLI (pungutan liar) dalam melaksanakan kepengurusan program PTSL

Sebagaimana diketahui bersama, di dalam KUHP, telah diterakan bahwasanya pelaku PUNGLI di jerat dalam pasal 368 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut “siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Mengutip penyampaian dari salah seorang staf kantor ATR/BPN menegaskan bahwasanya,

“Apabila ada perangkat desa yang meminta pembayaran (melibihi apa yang sudah di tetapkan di dalam SKB 3 MENTERI) saat warga mengurus program PTSL, maka dapat dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan masuk kedalam kategori PUNGLI.”

( Reporter Adi)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dukung Timnas Indonesia, Anwar Sadat Adakan Nobar Semifinal Piala Asia U23

Uncategorized

PJ Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Al.Haris.Meresmikan Tempat Pemancingan Favorit Di Desa Pijoan.

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Generasi Muda di Ajang Pemilihan Bujang Gadis 2024

Uncategorized

Bupati Pinta PetroChina Perhatian Kelestarian Linkungan dan Pekerja Lokal

Uncategorized

Bupati Fokuskan Budidaya pada Sektor Perikanan sebagai Penyokong Ekonomi Tanjab Barat

Uncategorized

Sekda Budhi Hartono Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR-RI Komisi V H.Bakri

Uncategorized

Bupati Tanjung Jabung Barat, Audiensi ke BPH Migas

Uncategorized

Ratusan Ibu -ibu menyambut kedatangan Umy Fadilah Sadat di BTN Pengabuan Permai