Gantikan Juber, Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Bersama Ketua DPRD Tanjabbar Sambangi Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tersangka Korupsi 310 M Dirut Bank Jambi Ditahan.

Home / Uncategorized

Selasa, 6 Juni 2023 - 12:21 WIB

Ada PUNGLI dalam Pengurusan program PTSL di Desa Teluk Kulbi?

image_pdfimage_print

TANJABBAR, RANJAUNEWS.COM
Sejumlah warga di desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menyampaikan berbagai keluhan ke pada awak media, bahwasanya dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023, mereka di pungut besaran biaya yang bervariasi.

Salah seorang warga yang berdomisili di RT 04 desa Teluk Kulbi mengatakan (Sabtu, 27 mei 2023) bahwasanya dalam kepungurusan sertifikat tanah bervariasi, ada yang Rp. 350.000 dan ada yang
Rp. 400.000.-

” Tahun 2023 ini kepengurusan program PTSL di desa kami (Teluk Kulbi, red.) Ada 2 tahap, awalnya pihak desa mengatakan bahwasanya untuk kepengurusan sertifikat tanah biayanya Rp. 700.000. namun Tah kenapa pada tahap pertama itu di turunkan, kalau untuk di RT saya ini (RT 04, red.) Biayanya Rp. 350.000″, jawab salah seorang warga yang namanya tak ingin di sebutkan.

Terpisah, salah seorang warga yang rumah nya tidak jauh dari kantor desa mengatakan,” pada tahun ini, tahap pertama saya ada mengurus sertifikat tanah , biaya nya Rp. 400.000. Saat pengukuran tanah biaya yang diminta Rp. 200.000 dan sisanya diminta pada saat pengambilan sertifikat yang sudah jadi di kantor desa, dan biaya tersebut saya serahkan kepada bapak Ahmad Muhidin”, ungkap warga desa teluk kulbi.

Berdasarkan penjelasan di atas. Diduga Ahmad Muhidin melakukan kegiatan sebentuk PUNGLI (pungutan liar) dalam melaksanakan kepengurusan program PTSL

Sebagaimana diketahui bersama, di dalam KUHP, telah diterakan bahwasanya pelaku PUNGLI di jerat dalam pasal 368 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut “siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Mengutip penyampaian dari salah seorang staf kantor ATR/BPN menegaskan bahwasanya,

“Apabila ada perangkat desa yang meminta pembayaran (melibihi apa yang sudah di tetapkan di dalam SKB 3 MENTERI) saat warga mengurus program PTSL, maka dapat dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan masuk kedalam kategori PUNGLI.”

( Reporter Adi)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Tanjabbar Melalui Dinas P3AP2KB Gelar Peringatan HARGANAS Ke-30 dan HAN Ke-39

Uncategorized

Wabub H.Hairan,SH Dan Wagub Jambi Hadiri,Dalam Kegiatan Launching Album lagu Daerah.

Uncategorized

Asisten I Sukisno Mewakili Pj Bupati Bachyuni Deliansyah SH,MH Menghadiri Peringatan Satu Tahun Desa Bukit Beringin.

Uncategorized

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Uncategorized

menggelar tasyakuran 2 tahun kepemimpinan Bupati Anwar Sadat dan Wakil Bupati Hairan,

Uncategorized

Dugaan Korupsi pada pekerjaan Jembatan Parit Abak Tanjab Barat, Dilaporkan Ke kajati.

Uncategorized

Lima Unit Kantin semi permanen di depan Gedung Perpustakaan Kampus UIN STS Jambi ludes terbakar

Uncategorized

Di Depan Tim Penilaian Camat Teladan Kabupaten, IQbal Dengan Paseh Paparkan Semua Sektor Di Wilayah Kecamatan Sekernan