Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:36 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan di Teluk Langkap Diamankan, IPTU Rimhot: Proses Sesuai Hukum

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian dilaporkan, penyidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diketahui bernama Ibni Sabila, sedangkan dua orang yang diduga terlibat masing-masing berinisial G dan H.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan G. Cekcok yang terjadi kemudian berujung pada aksi saling melakukan kekerasan. Korban diduga mencekik G, yang kemudian dibalas dengan gigitan pada tangan kanan korban sebanyak dua kali.

Di tengah keributan tersebut, H diduga turut melakukan penganiayaan dengan menendang bagian punggung korban satu kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan medis sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti. Hasilnya, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, membenarkan bahwa kedua pelaku telah berstatus tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Tebo.

“Benar, penyidik Satreskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Teluk Langkap. Keduanya sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Tebo. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik. Kami memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Rimhot Nainggolan.

Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian kejadian agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri. Setiap permasalahan diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.***Red”Sulaiman

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

Berita

Bupati dan Forkopimda Salat Iduladha di Masjid Al-Anwar, Wujudkan Ukhuwah dan Kepedulian

Berita

Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Muara Papalik

Berita

Mutasi Polri, ini Daftar Kapolres Yang Di ganti Tahun 2025..

Berita

Sambut Kehadiran Tim Verifikasi Penataan Desa Kemendagri, Masyarakat Berharap Desa Persiapan Bukit Beringin Segera Jadi Desa Defenitif

Berita

Pelaku utama curanmor melarikan diri ke kota padang, Kasus ini masih tahap pengembangan dan pengejaran

Berita

Bupati Anwar Sadat Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat

Berita

Berkah Madani Farm Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat