Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz. Gantikan Juber, Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi

Home / Uncategorized

Rabu, 12 April 2023 - 21:53 WIB

KEBIJAKAN VERSUS KEPENTINGAN

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Merujuk pada Penjelasan hukum (restatement) yang dihasilkan dari penelitian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berapliasi dengan Judicial Sector Support Program (JSSP) atau Program Dukungan Sektor Peradilan di Indonesia dengan salah satu materi penjelasannya menyangkut tentang Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Begitu pentingnya AUPB hingga kewajiban pelaksanaannya diatur dalam 7 (Tujuh) jenis Undang-Undang berbeda, antara lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Sederetan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, dan beberapa doktrin hukum, serta yurisprudensi perkara Tata Usaha Negara, menempatkan posisi AUPB sebagai norma hukum positif sekaligus sebagai asas yang mengikat kuat. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan AUPB Penyebutan istilah AUPB dapat ditemukan dalam Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan Pasal 87.

Merujuk pada pendapat yang dikemukakan oleh Ridwan HR dalam bukumya tentang Hukum Administrasi Negara (hal. 234)., asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang dan menyalahgunakan tujuan diberikannya jabatan serta tindakan sewenang-wenang lainnya.

Pemerintahan yang dihuni oleh insan yang memahami dan menghayati amanat konstitusional sebagaimana diatas serta memiliki Nurani yang hidup sehat, tidak ternoda oleh Cacat Logika dan Cacat Nalar, pemikiran pemerintahan yang bebas merdeka dari cengkraman keserakahan dan kemunafikan serta melacurkan diri demi sesuatu kepentingan, baik bersifat pribadi maupun golongan, Pemerintahan yang akan mempertanggungjawabkan Jabatannya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, dan masih tetap memiliki kesadaran ntuk mengingat akan azaz di mana ada masyarakat di situ ada hukum (Ubi Societas Ibi Ius).

Terminologi kebijakan publik menunjuk pada serangkaian peralatan pelaksanaan yang lebih luas dari peraturan perundang-undangan, mencakup juga aspek anggaran dan struktur pelaksana dengan siklus bisa dikaitkan dengan pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi kebijakan serta tentang Bagaimana keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan bisa menjadi ukuran tentang tingkat kepatuhan negara kepada amanat rakyat yang berdaulat atasnya.

Pemikiran dan perbuatan serta tindakan pelaksana amanat pemegang kedaulatan tertinggi di negara yang menganut paham negara Demokrasi dan negara hukum serta negara kesejahteraan yang dikenal dengan sebutan Kebijakan Publik (Publict Policy) sebagaimana pendapat Steven A Peterson: “Publict Policy is Government action to addres some problem”.

Kebijakan Publik adalah aktivitas atau tindakan pemerintah yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang sedang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat serta membahayakan atau secara kolektif akan menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan umum apalagi berpotensi mengancam kestabilitasan negara. Tidak ada yang dapat mengatasi masalah masyarakat selain daripada Pemerintah.

Sebab Pemerintahlah yang diberikan wewenang oleh konstitusi dapat berbuat dan bertindak sebagai Pembuat Kebijakan (Policy Maker) guna mengatasi semua persoalan-persoalan yang ada di dalam masyarakat. Kelompok lain selain daripada Pemerintah, siapapun dia apapun latar belakang dan serta status sosialnya baik yang menklaim sebagai Investor, Kontraktor, maupun penyandang status sosial Ahli dan/atau Guru serta Spesialist Spritual atau Paranormal.

Bahkan kerabatnya sendiri yang dijadikan raja-raja kecil serta dijadikan boneka hidup pemenuh keinginan penguasa tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengurusi masalah-masalah yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat, apalagi sampai dengan tindakan mengendalikan dan mengatur penguasa pada suatu tatanan rezim pemerintahan yang sedang berkuasa, tidak ada dalil Satu orang yang dilantik menjadi pejabat atau penyelenggara negara, maka sekeluarga atau satu kelompok semua memiliki kekuasaan yang sama.

Hanya pejabat atau penyelenggara negara yang mengerti dan memahami serta menghayati Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan tidak mengidap Cacat Logika serta Cacat Nalar yang layak memiliki hak dan kewenangan membuat kebijakan publik guna mewujudkan campur tangan pemerintah sebagaimana konsep negara kesejahteraan (Welfare State).

Selain dari kriteria sebagaimana diatas tentu akan memanfaatkan kesempatan yang ada dengan mempergunakan pendekatan berorientasikan keuntungan ataupun penghasilan (salary) ataupun profite making (mendapatkan keuntungan), dengan tanpa Nurani bahkan cenderung mengikuti nafsu birahi dapat dipastikan akan melakukan tindakan yang akan menguntungkan bagi diri sendiri ataupun kelompoknya saja, ataupun kepentingan pengendalian kekuasaan penguasa, semacam penerapan konsep Homo Homini Lupus (Manusia adalah Srigala bagi Manusia lainnya) sebagaimana yang dikemukakan oleh Aries Toteles.

Sementara kebijakan pemerintah wajib harus berorientasikan pada pelayanan publik (Publict Services) yaitu suatu kewajiban dan keharusan bagi setiap pejabat maupun penyelenggara negara untuk benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mengatasi semua persoalan yang terjadi dan dirasakan mempengaruhi tatanan kehidupan sosial bagi masyarakat luas sesuai dengan kaidah ataupun norma pelayan masyarakat berkewajiban melayani dan bukan sebaliknya meminta dilayani sebagai raja ataupun penguasa.

Berbeda dengan pandangan Stepenson diatan James Anderson mengemukan pendapat dengan panjang lebar dan lebih mendetail yaitu : “Publict Policy is a relative stable purposive course of action follow by an actor or set actors in dealing whit set a problem or matter of concern”. Dengan terjemahan secara bebas memberikan pengertian bahwa Kebijakan Publik adalah tindakan-tindakan yang terukur yang dilakukan oleh seorang aparatur maupun sekelompok aparatur yang diberikan kewenangan membuat kebijakan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi dimasyarakat.

Menurut James Anderson tindakan-tindakan pemerintah harus terukur dengan pengertian pemerintah harus bisa memperhitungkan bahwa kebijakan yang dibuat itu operasional, bisa direalisasikan bisa ditindak lanjuti sesuai dengan kemampuan yang ada pada saat itu. Bukan kebijakan-kebijakan yang tidak memiliki kwalitas dan kepastian hukum serta cenderung mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dengan mengabaikan kepentingan masyarakat di sisi lainnya.

Kebijakan yang memberikan signalement pelaksanaan pemerintahan otoriter, yang tidak lagi memiliki Nurani dan prikemanusiaan. Pemerintahan yang dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal kemahiran bersilat lidah, kemampuan memutar balikan fakta dan menyajikan janji demi janji pencitraan tebar pesona. Sekalipun menyadari kebijakan yang diterapkan adalah kebijakan murahan tanpa kwalitas dan akan mengundang pro kontra dan dihujat tidak akan merubah cara berpikir yang cacat logika dan cacat.

Pemikiran yang dikuasai oleh Kepentingan tetap dianggap sesuatu yang berharga, diagungkan dan dipuja serta disembah, jika perlu memanfaatkan hal-hal diluar kadar pemikiran kaum intelektual, dengan memanfaatkan hal-hal yang tak dapat diterima hukum akal ataupun memanfaatkan jasa-jasa spiritual paranormal demi satu tujuan yaitu kepentingan.

Kekuasaan yang dipergunakan dengan sesuka hati dalam rangka memaksakan kehendak, demi mencapai suatu kepentingan guna mempertahankan kekuasaan. Suatu pelaksanaan dari cara cacat berpikir yang meyakini dengan kekuasaan akan mendapatkan kekayaan dan tidak ada kekuasaan tanpa kekayaan. Pemanfaatan hak kewenangan yang tidak lagi berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta tidak lagi peduli akan nilai-nilai kaidah atau norma peradaban kemanusiaan.

Pemikiran yang tidak lagi mempedulikan akan kredibilitas, akuntabilitas dan harkat serta martabat pemerintahan yang bersih dan berwibawah dalam koridor etika penerima amanat rakyat sebagai pelayan ataupun abdi masyarakat. Suatu sikap moral dan/atau mentalitas yang menebalkan muka atau menghilangkan rasa dan budaya malu terhadap sesama manusia.

AUPB saja yang jelas-jelas merupakan bagian daripada instrument hukum saja terkesan tidak digubris, apalagi keluh kesah masyarakat awam yang lemah tentu tidak akan merubah arena perseteruan abadi antara Kebijakan melawan (versus) Kepentingan. Jelas kubu kepentingan tetap berada pada posisi diunggulkan untuk menang. Suatu Pemikiran yang menempatkan perseteruan tersebut menjadi pertarungan tanpa akhir dan memposisikan masyarakat sebagai berada pada posisi sebagai hamba sahaya ketergantungan kekuasaan.

Artinya AUPB sebagai dasar daripada para Penyelenggara Negara dan/atau Pejabat Negara untuk mengambil suatu kebijakan publik (Publict Services) yang secara yuridis, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, lebih-lebih di dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum dalam fungsinya sebagai bestuurszorg,

Bestuurszorg merupakan konsep yang terdapat dalam negara hukum modern berisikan tentang Kewajiban utama dalam negara hukum yang diberikan tugas dan fungsi untuk sebesar-besarnya menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

(Red)

 

 

 

 

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mulai Awal Agustus, Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Dihapuskan

Uncategorized

Pemkab Tanjabbar Gelar Rakor Pemetaan Kerjasama Dalam Negeri

Uncategorized

Diduga Pekerjaan Jalan RT. 01 Syarat Dengan Kecurangan

Uncategorized

Tindak Lanjut Laporan LSM Terkait Izin Bangunan 4 Perusahaan Di wilayah Bayung Lencir

Uncategorized

Sejumlah Warga Keluhkan Akibat Dari Kegiatan Penggalian Pipa Gas di Parit Tomo

Uncategorized

Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi.Panwascam Malah Meloloskan PPKD Warga Desa Lain

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Ingatkan BPD Patner Kades Membangun Desa

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Minta Warga Muntialo Manfaatkan Potensi Desa