Ranjaunews.com-Batanghari-sebelumnya ketua adat beserta pemerintah desa sungai ruan kecamatan mari sebo ulu kabupaten Batang hari provinsi Jambi menggelar rapat adat atas pengaduan perselingkuhan istri dari salah satu warga desa sungai ruan, rapat adat tersebut di gelar kamis 2023, rapat adat tersebut tidak dihadiri oleh S kaki-laki tergugat yang di tuduh telah melakukan perselingkuhan bersama W.
Hasil keputusan rapat tersebut S yang di ketahui sama-sama warga desa sungai ruan di denda satu ekor kerbau yang berusia 2, tahun setengah dan 18 suku emas, rapat adat tersebut tetap di putuskan dengan satu kali rapat meskipun S selaku tergugat tidak menghadiri rapat tersebut, denda yang sudah di tetapkan harus di bayarkan selambat -lambat nya 14 hari setelah di putuskan nya rapat adat tersebut.
Saat media ini mengkonfirmasi S, selaku tergugat, S menyampaikan tidak akan membayar denda adat yang sudah di tetapkan dalam putusan rapat tersebut, karena S mengatakan bahwa apa yang telah di tuduhkan kepada dirinya adalah sebuah fitnah yang tidak mendasar serta tidak dapat di benarkan, S juga menegaskan bahwa perbuatan yang di tuduhkan kepada dirinya itu sama sekali tidak pernah iya lakukan, jika pihak adat ingin membawa perkara tersebut ke Rana hukum S mempersilahkan para pihak untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
S, juga menerangkan beberapa hari setelah di tetapkan nya putusan rapat adat tersebut, W yang merupakan wanita yang di tuduhkan telah melakukan perzinahan bersama S menghubungi istri S dan menuliskan permohonan maaf kepada istri S atas insiden yang terjadi, W juga menjelaskan kepada istri S bahwa tuduhan perzinahan dirinya dan S merupakan isu yang sengaja di buat nya agar suaminya membencinya
Dari uraian kronologi diatas kita dapat menyimpulkan bahwa oknum pemangku adat desa sungai ruan yang menetapkan putusan denda terhadap S, dalam perkara dugaan perzinahan tersebut tidak profesional dalam menjelaskan tugas nya.
Tidak melakukan pembuktian terlebih dahulu terhadap aduan yang datang dari warganya, pihak adat dan pemerintah desa sungai ruan langsung menetapkan denda sepihak tanpa harus mendengarkan keterangan tergugat.
Atas pernyataan tertulis yang disampaikan wanita yang berinisial W pada pesan messenger kepada istri S, Tampak jelas bahwa tuduhan tersebut tidak dapat di benarkan,
S, menyayangkan tata cara mekanisme pelaksanan hukum adat yang di lakukan oleh ketua adat sungai ruan beserta jajarannya yang jauh dari kata profesional dan berkeadilan, atas penetapan denda tersebut membuat hilang serta jatuhnya harkat dan martabat saya serta timbul nya permasalahan saya dan istri saya yang telah mempercayai tuduhan tersebut.
Atas peristiwa tersebut S masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum demi memulihkan harkat dan martabat nya di mata keluarga dan di mata umum.
Saat berita ini ditayangkan ketua adat dan kepala desa sungai ruan tidak menjawab konfirmasi media ini via pesan WhatsApp
Red” Sulaiman