Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Senin, 9 Februari 2026 - 23:00 WIB

Layanan 110 Polres Tanjab Barat, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – KUALA TUNGKAL – Guna memberikan pelayanan terbaik dan menjamin keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kapolres Tanjab Barat, AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., menginstruksikan jajaran untuk memaksimalkan sosialisasi Layanan Contact Center 110 Polri.
​Layanan ini hadir sebagai garda terdepan dalam memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan mudah diakses secara daring. Melalui sistem aplikasi terpadu, Polri membuka ruang interaksi langsung bagi warga yang ingin melaporkan kejadian di lapangan tanpa harus terkendala jarak.
​Akses Cepat Langsung ke Pamapta
​Masyarakat cukup menekan nomor 110 dari telepon seluler maupun telepon rumah untuk terhubung langsung dengan petugas Pamapta di Polres Tanjab Barat. Layanan ini mencakup berbagai kebutuhan informasi dan pelaporan darurat.
​”Layanan Call Center 110 ini aktif selama 24 jam penuh dan bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Warga bisa melaporkan kejadian kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, hingga pengaduan terkait ancaman atau tindak kekerasan,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas IPDA Ucen S. Kasih, Senin (9/2/2026).
​Peringatan Tegas bagi Pelapor Iseng
​Meski fasilitas ini disediakan secara cuma-cuma untuk memudahkan masyarakat, AKBP M. Kuswicaksono memberikan penekanan keras terkait penggunaan layanan yang bertanggung jawab. Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan nomor darurat tersebut.
​”Kami mengingatkan dan menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi iseng atau coba-coba (prank) dengan menekan tombol 110. Ini adalah layanan publik serius untuk keadaan darurat,” tegas Kapolres.
​Polres Tanjab Barat berkomitmen untuk memberikan respon sigap bagi setiap laporan yang masuk. Namun, jika ditemukan adanya laporan palsu atau masyarakat yang sengaja mempermainkan layanan ini, Polri akan melakukan pelacakan dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
​”Tujuan utama kami adalah memudahkan warga melapor tanpa harus datang ke kantor polisi. Mari kita jaga bersama fasilitas ini agar tetap efektif dalam membantu sesama yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian,” tutupnya. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjab Barat Bekuk Spesialis Pencurian 6 TKP, Pelaku Sasar Kantor Pemerintah hingga Rumah Warga

Berita

Sejumlah Titik di Kota Jambi Banjir Akibat hujan deras, Ini yang Dilakukan Basarnas

Berita

Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Tanjung Jabung Barat Tahun 2025, yang digelar di Balai Pertemuan Kantor Bupati

Berita

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting di Tanjab Barat

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Tanggapan Rancangan Perda dan Pembentukan Pansus

Berita

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

Berita

Debalang Negeri Tebo Minta PT Tebo Indah Bertanggung Jawab atas Lahan Warga yang Rusak Akibat PETI (Dompeng)

Berita

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Pesantren Al Baqiyatus Shalihat, Serahkan Bantuan ke 40 Korban