11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers

Home / Berita

Senin, 28 April 2025 - 07:46 WIB

Masyarakat Minta Dinas PUPR Segera Turun Agar Galian Turap dan Pelebaran Jalan Cepat Rampung

Oplus_131072

Oplus_131072

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,TUNGKAL,MingguPemerintah melalui Dinas PU mulai menggali halaman rumah warga serta tiang teras. Galian yang akan di kerjakan di sepanjang jalan Senangin mulai dari RT 02,03,17 dan RT 10. sejak akhir bulan 3-2025 di Rt 10 dan 17 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat sudah mulai di gali

 

Pembongkaran halaman rumah maupun tiang teras rumah yang dekat dengan bahu jalan sepanjang 750 meter itu dilakukan untuk proyek pelebaran jalan.

 

Dalam pantauan awak Media ini halaman depan rumah warga yang sudah di gali lebih kurang 25 halaman rumah termasuk halaman masjid dan beberapa tiang bangunan rumah warga

Menurut sumber, galian turap sebagai pembatas jalan yang akan dibongkar mulai dari jalan Senangin RT 02,03,17 dan 10

 

“Namun pembongkaran bangunan tersebut hanya radius dua meter dari bahu jalan yang lama

 

Masyarakat setempat yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, pemerintah melalui dinas PUPR dan pertanahan jangan tebang pilih dan membeda-beda kan satu masyarakat dengan masyarakat yang lain

 

” Saya juga punya usaha, semenjak halaman rumah saya di gali dan tanahnya di tumpuk di depan rumah saya, membuat saya tidak bisa membuka usaha saya. Hal ini saya setujui semata-mata demi mendukung program pemerintah guna pelebaran jalan,”ungkap nya

 

“Namun jika hal ini berlarut terlalu lama tentunya membuat saya rugi,” ucap warga

 

Terpisah, warga juga mengatakan, jika kerjaan pembuatan turap ini lama baru selesai, saya khawatir bangunan toko saya yang ber pondasi hanya dengan timbunan akan bergeser karna posisi bangunan toko permanen saya hanya berjarak 1 meter dari lubang galian sedalam lebih kurang 1 meter,”terang warga

 

Operator(Awi) mengatakan kepada awak media ini, tidak maksimalnya pengerjan galian turap di karna kan banyak rumah yang enggan membongkar pagar maupun tiang teras yang dekat dengan bahu jalan meskipun jauh hari sebelumnya sudah di beri tahu kepada masyarakat setempat yang teras atau halaman rumah dekat dengan bahu jalan silahkan di bongkar,”ujar operator

 

Operator dan para pekerja di dampingi anggota Pemuda Pancasila (Usman)saat mendatangi rumah warga yang terletak di area RT 02 dan 03 mengatakan, bahwa selama ini kami sebagai warga setempat yang tinggal di RT 02 dan 03 tidak pernah di datangi oleh pihak RT apalagi pihak Lurah apalagi dinas PU untuk bersosialisasi terkait pembongkaran teras rumah mau pun halaman depan rumah yang dekat dengan bahu jalan,” Ungkap warga kepada PP

 

Melalui via whatsapp Media ini berkonfirmasi ke Lurah Kampung Nelayan mengatakan, isu akan dilebarkan jalan Senangin ini udah dari tahun 2024 sudah kita sampaikan , kalau dak salah bulan februari bersama RT dan pihak PU turun kelapangan mendata ukur yg terkena pelebaran..masih ada mungkin Pilok merah sebagai tanda batas pelebaran,”ucap pak Lurah

 

“Enaknya komfirmasi sama RT, karena yang lebih inten menyampaikan Kemasyarakat beliau,” pinta lurah

 

“Yang pssti pihak kelurahan udah menginformasikan jalan Senangin ini akan dilebarkan,” terang lurah

 

Salah satu ketua RT yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, sebagai ketua RT saya sudah memberi arahan kepada beberapa warga. Bagi warga yang memang mau mendukung kemajuan Daerahnya tentu pelebaran jalan sangat di harapkan demi kemajuan kampung di mana mereka tinggal. Tanda cat merah sebagai batas pelebaran jalan yang di ambil dari bahu jalan lebih kurang 2 meter atau sejajar dengan tiang listrik tentu sudah menjadi petunjuk bagi masyarakat sekitar bahwa tanda cat merah itu lah batas lebih kurang pelebarannya,”ungkap RT

 

Mengacu pada Peraturan Daerah no 23 tahun 2001 pasal 6, garis sempadan pagar terluar yang berbatasan dengan jalan di tentukan 2 meter dari pinggir teratas atau bahu jalan, atau yang sering kita ketahui sejajar dengan tiang listrik,”terang anggota PP

Sampai berita ini di tayangkan, Kadis PUPR ( Apri Dasman)belum memberi tanggapan terkait hal ini saat di konfirmasi melalui via whatsapp.  (Maria/S)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Patok Tapal Batas Bergeser 17 Ribu Hektar. Waka DPRD Tanjabbar “Jika Tak ingin APBD Rugi Ratusan Milyar Pemkab Segera Ambil Langkah Hukum

Berita

Kapolres Tanjab Barat, Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak kuartal III di lahan Perhutanan Sosial Dalam Rangka Mendukung Swasembada pangan Tahun 2025.

Berita

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD Tahun 2026

Berita

Idul Adha 1446 H: Pemkab Tanjab Barat Tebar Berkah Lewat Kurban Serentak

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025: Targetkan Penurunan Angka Kecelakaan

Berita

Pererat Sinergi, Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Majelis Zikir dan Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani