Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Berita

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:57 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus DPO Narkoba di Batang Asam, Sempat Buron Sejak 2025

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-KUALA TUNGKAL-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengakhiri pelarian seorang pria berinisial AN (31), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika.

Tersangka diringkus di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Rabu (25/2/2026) sore.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka AN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial TRIS pada Desember 2025 lalu.

Kronologi Penangkapan

Pelarian AN bermula ketika tim Opsnal mengamankan tersangka TRIS pada 9 Desember 2025. Dari hasil interogasi, TRIS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AN, yang kemudian ditetapkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/59/XII/2025/Resnarkoba.

“Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih dua bulan, pada Selasa (24/2), tim mendapat informasi bahwa DPO tersebut berada di sebuah kafe di Desa Sungai Penoban. Tim yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, S.H. langsung bergerak melakukan pengintaian,” ujar AKP Agus Purba.

Tepat pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba, di antaranya:

1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

1 buah buku catatan yang diduga berisi rekaman transaksi penjualan.

Uang tunai senilai Rp372.000.

Dua unit ponsel (merek Samsung dan Oppo) yang digunakan untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya, pria asal Selensen, Indragiri Hilir ini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis yakni:

Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 609 Ayat (1) & (2) a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka AN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat..

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Jambi Kunker ke Polres Tanjab Barat, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Berita

Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG Tungkal Ilir

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri HUT PHI ke-92 dan Haul ke-52 KH. M. Daud Arif

Berita

Bocah 13 Tahun Hilang Diduga Diterkam Buaya, Belum Ditemukan Hingga Kini

Berita

Bupati Anwar Sadat Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita

DPRD Bungkam,, Viral Video Oknum Staf DPRD Muaro Jambi Diduga Konsumsi Sabu, Plt Sekwan Diduga “PHP” Wartawan

Berita

Wakil Bupati Katamso Hadiri Paripurna Ke Empat DPRD Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024

Berita

Ini Alasan Yultasmi Kadis PUPR Muaro Jambi.Belasan Tahun Ruas Jln Dua Kecamatan Yg Rusak Parah