Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Uncategorized

Selasa, 6 Juni 2023 - 12:21 WIB

Ada PUNGLI dalam Pengurusan program PTSL di Desa Teluk Kulbi?

image_pdfimage_print

TANJABBAR, RANJAUNEWS.COM
Sejumlah warga di desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menyampaikan berbagai keluhan ke pada awak media, bahwasanya dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023, mereka di pungut besaran biaya yang bervariasi.

Salah seorang warga yang berdomisili di RT 04 desa Teluk Kulbi mengatakan (Sabtu, 27 mei 2023) bahwasanya dalam kepungurusan sertifikat tanah bervariasi, ada yang Rp. 350.000 dan ada yang
Rp. 400.000.-

” Tahun 2023 ini kepengurusan program PTSL di desa kami (Teluk Kulbi, red.) Ada 2 tahap, awalnya pihak desa mengatakan bahwasanya untuk kepengurusan sertifikat tanah biayanya Rp. 700.000. namun Tah kenapa pada tahap pertama itu di turunkan, kalau untuk di RT saya ini (RT 04, red.) Biayanya Rp. 350.000″, jawab salah seorang warga yang namanya tak ingin di sebutkan.

Terpisah, salah seorang warga yang rumah nya tidak jauh dari kantor desa mengatakan,” pada tahun ini, tahap pertama saya ada mengurus sertifikat tanah , biaya nya Rp. 400.000. Saat pengukuran tanah biaya yang diminta Rp. 200.000 dan sisanya diminta pada saat pengambilan sertifikat yang sudah jadi di kantor desa, dan biaya tersebut saya serahkan kepada bapak Ahmad Muhidin”, ungkap warga desa teluk kulbi.

Berdasarkan penjelasan di atas. Diduga Ahmad Muhidin melakukan kegiatan sebentuk PUNGLI (pungutan liar) dalam melaksanakan kepengurusan program PTSL

Sebagaimana diketahui bersama, di dalam KUHP, telah diterakan bahwasanya pelaku PUNGLI di jerat dalam pasal 368 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut “siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Mengutip penyampaian dari salah seorang staf kantor ATR/BPN menegaskan bahwasanya,

“Apabila ada perangkat desa yang meminta pembayaran (melibihi apa yang sudah di tetapkan di dalam SKB 3 MENTERI) saat warga mengurus program PTSL, maka dapat dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan masuk kedalam kategori PUNGLI.”

( Reporter Adi)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Kuala Tanjab Barat Gelar FGD Bersama Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Jambi

Uncategorized

Alharis-sani kukuhkan TIM Pemenangan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal

Uncategorized

Sekda Ir. H. Agus Sanusi M, Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat Sosialisasikan Perbup Nomor 6 Tahun 2023

Uncategorized

Tanjabbar Toreh Prestasi Tingkat Nasional, Terima Piagam Penghargaan APPI Dari Kemenparekraf RI

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat buka secara resmi Bimtek pengelolaan kearsipan di Hotel Grand Ariyadh Kuala Tungkal

Uncategorized

Presiden Prabowo Lantik Anwar Sadat dan Katamso sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Uncategorized

Anggarannya Tidak terserap sama sekali alias Silpa Dan Silupa.

Uncategorized

Bupati Beri Atensi kepada Pejabat Pemdes Jati Emas agar waspada dalam penggunaan APBDesa