Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal

Home / Berita

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:06 WIB

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA DAN PPAS APBD TA 2025 di Rapat Paripurna DPRD

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com –  -Kuala Tungkal Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (9/8).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua dan juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tanjab Barat, anggota DPRD, para pejabat tinggi pratama dan administrator, perwakilan instansi vertikal, BUMD, lembaga keuangan dan perbankan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari dinamika pembangunan daerah, situasi fiskal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berbagai regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

Bupati menjelaskan bahwa dasar perubahan APBD tahun anggaran 2025 meliputi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran antar program/kegiatan, penggunaan SILPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta keadaan luar biasa. Selain itu, perubahan juga dipengaruhi oleh instruksi Presiden terkait efisiensi belanja, penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi belanja daerah.

Bupati menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Tanjung Jabung Barat secara optimal, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.

“Saya berharap melalui forum-forum pembahasan selanjutnya akan tercipta kesamaan pandangan akan situasi dan kondisi serta permasalahan yang kita hadapi sehingga terciptanya upaya perumusan alternatif pemecahan atas permasalahan yang akan dihadapi” pungkas Bupati. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Gerebek Bandar Sabu di Batang Asam, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Sita 23 Paket Siap Edar

Berita

Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarakat Tingkatkan SDM Lewat Two Days Coffee Session 4

Berita

Diduga kegiatan Penimbunan Pipa Gas Tidak Sesuai dengan Hasil Kesepakatan, Kini Menuai Sorotan Dari Sejumlah Warga

Berita

Wabup Katamso Sambut Dandim Baru 0419/Tanjab, Harapkan Sinergi Semakin Kuat

Berita

Kadis PUPR Tanjab Barat Diduga Ejek Media Saat Dikonfirmasi Terkait Kerusakan Jembatan di Kuala Dasal

Berita

Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang

Berita

Warga Kuala tungkal Sangat Antusia menerima Kupon dari Polres Tanjab Barat

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029