Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Polres Tanjab Barat berhasil meringkus Dua orang pengedar sabu 200 gram di Batang Asam

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com-KUALA TUNGKAL-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari.

Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan.

“Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg).

1 unit timbangan digital.

2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong.

Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru).

1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas.

Uang tunai senilai Rp100.000.

1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam.

SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama.

Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.

Editor: Sulaiman

Warta: Maria..

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Targetkan Kategori Nindya, Tanjung Jabung Barat Jalani Verifikasi Evaluasi KLA 2025

Berita

DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

Berita

Pengusaha rental mobil harus waspada dengan orang ini*

Berita

Bupati Anwar Sadat Buka RUPSLB BPR Tanggo Rajo, Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Kinerja BUMD

Berita

Layanan 110 Polres Tanjab Barat, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita

Ground Breaking peletakan batu pertama SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Polres Tanjab Barat

Berita

Aksi Unjuk Rasa di Kantor Camat Sadu Tanjab Timur Berujung Kontroversi, Adakah yang Menunggangi.

Berita

11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam