Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:38 WIB

DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (10/3/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

​Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya.

​”Pelaku HI telah masuk dalam DPO kami sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025 dan Barang Bukti Berupa Shabu2 sebanyak 10 gram yg di peroleh DPO HI dari Riau.

Penangkapan ini berawal dari keterangan tersangka berinisial HN yang diamankan lebih dulu pada 15 November 2025 lalu,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026). Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi keesokan harinya.

​Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

​Barang Bukti yang Diamankan:

​2 (dua) buah kaca pyrex;

​1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar;

​1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice;

​1 (satu) buah pipet;

​1 (satu) unit ponsel merk Realme berwarna merah muda;

​1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

​Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

​Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi RoeKI, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional

Berita

Wabup Katamso Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Ekonomi Desa

Berita

Berkah Madani Farm Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Tolak Judi Online dan Narkoba

Berita

Ketua TP PKK Kab.Tanjab Barat, undang Srikandi Pers di Kuala Tungkal, acara pengajian Rutin Bulanan

Berita

Kapolres Tanjab Barat Resmi Berganti, Tradisi Khidmat Warnai Sertijab di Mapolres

Berita

Polres Tanjab Barat berhasil amankan pelaku Begal Handphone di Jalan Sepi

Berita

Sambut Kehadiran Tim Verifikasi Penataan Desa Kemendagri, Masyarakat Berharap Desa Persiapan Bukit Beringin Segera Jadi Desa Defenitif