Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Rabu, 6 November 2024 - 07:12 WIB

Ada-ada aja Pengedar Narkoba di Tanjab Barat mencampur tawas sebagai bahan tambahan nya

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Agung Basuki, SIK.MM., mengelar rekonstruksi kasus narkoba jenis sabu – sabu yang dicampur tawas oleh tersangka, di hadapan seluruh awak media Tanjab Barat, di Ruang Reconfu Mapolres Tanjab Barat,Selasa (05/0/11/24).

Kapolres Tanjab,Agung Basuki, mengungkap terkait penangkapan kedua tersangka tanggal. 17 . Oktober 2024, oleh anggota Satresnarkoba melakukan undercover buy Pukul 21.30.wib memasuki kontrakan Ds

Kapolres Tanjab Barat, Agung Basuki mengungkapkan kepada awak media dalam rekonstruksi kasus narkoba jenis sabu di campur tawas tersebut, pengangkuan tersangka berinisial Ds (23) Tahun alamat jalan Hajam Almaji ,Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, dan AW (21) Tahun Alamat lorong Jagung, Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Betara , ujarnya .

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan perbandingan sabu oplos yang di campurkan tersangka dengan tawas yaitu , Perbandingan 1 banding 3 ini, 3 titik sabu -sabu, 1 titik Tawas, dan harga yang jual sama, seperti harga jual yang asli. ungkapnya , karena pelaku ingin mengambil keuntungan lebih besar, jelasnya .

Sebagian Sabu -sabu yang di edarkan atau di jual sudah tidak murni lagi ,karna kami campur dengan tawas ,terang tersangka.

Ini langsung yang sampaikan tersangka kepada Kapolres di hadapan media .

Menurut keterangan dr.Riza Pratama Putra, dokter di Rumah Sakit Daud Arief Kuala Tungkal , jelasnya campuran Sabu dengan Tawas itu sangat berbahaya dan bisa merusak organ tubuh.

Sabu aja bisa merusak sistem otak kita, lebih berbahaya lagi kalo sabu di campur dengan tawas, ujarnya dr.Riza.

Pelaku pengedar narkoba atau pemakai narkoba sama- sama memiliki konsekuensi nya hukuman pidana bagi pengedar dijerat dengan undang-undang No.35.tahun 2009.pasal 111. 112.113 dan 114 .pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk yang mempunyai Narkotika untuk diedarkan, dijual atau menjadi pihak perantara

Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Agung Basuki, SIK.MM., mengelar rekonstruksi kasus narkoba jenis sabu – sabu yang dicampur tawas oleh tersangka, di hadapan seluruh awak media Tanjab Barat, di Ruang Reconfu Mapolres Tanjab Barat,Selasa (05/0/11/24).

Kapolres Tanjab,Agung Basuki, mengungkap terkait penangkapan kedua tersangka tanggal. 17 . Oktober 2024, oleh anggota Satresnarkoba melakukan undercover buy Pukul 21.30.wib memasuki kontrakan Ds .

Kapolres Tanjab Barat, Agung Basuki mengungkapkan kepada awak media dalam rekonstruksi kasus narkoba jenis sabu di campur tawas tersebut, pengangkuan tersangka berinisial Ds (23) Tahun alamat jalan Hajam Almaji ,Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, dan AW (21) Tahun Alamat lorong Jagung, Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Betara , ujarnya .

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan perbandingan sabu oplos yang di campurkan tersangka dengan tawas yaitu , Perbandingan 1 banding 3 ini, 3 titik sabu -sabu, 1 titik Tawas, dan harga yang jual sama, seperti harga jual yang asli. ungkapnya , karena pelaku ingin mengambil keuntungan lebih besar, jelasnya .

Sebagian Sabu -sabu yang di edarkan atau di jual sudah tidak murni lagi ,karna kami campur dengan tawas ,terang tersangka.
Ini langsung yang sampaikan tersangka kepada Kapolres di hadapan media .

Menurut keterangan dr.Riza Pratama Putra, dokter di Rumah Sakit Daud Arief Kuala Tungkal , jelasnya campuran Sabu dengan Tawas itu sangat berbahaya dan bisa merusak organ tubuh.
Sabu aja bisa merusak sistem otak kita, lebih berbahaya lagi kalo sabu di campur dengan tawas, ujarnya dr.Riza.

Pelaku pengedar narkoba atau pemakai narkoba sama- sama memiliki konsekuensi nya hukuman pidana bagi pengedar dijerat dengan undang-undang No.35.tahun 2009.pasal 111. 112.113 dan 114 .pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk yang mempunyai Narkotika untuk diedarkan, dijual atau menjadi pihak perantara (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan untuk Kejari Marcello Bellah

Uncategorized

Polda Mendapat Apresiasi Dari Salah Seorang Aktivis Provinsi jambi Ungkap Dalang Pelaku PETI Sampai Ke Akar-akarnya.

Uncategorized

Sekda Agus Sanusi Resmi Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023

Uncategorized

Bupati Hadiri Pansus Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dua Ranperda inisiatif DPRD.

Uncategorized

Bupati Intruksikan Dinkes Bina Pramuka Ilmu Kesehatan

Uncategorized

Gaspoll Kemenangan Al Haris-Sani

Uncategorized

Pemkab Tanjabbar Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Uncategorized

Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Padangan Umum Fraksi Dewan