Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz. Gantikan Juber, Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Aktivis Minta Bupati Copot Kadinkes Dan Dirut RSUD H HANAFIE Bungo.Gegara Pasien Pemegang KIS Di Pinta Biaya Rp.2 Juta Gubenur H Al Haris Menghadiri Halal Bilhalal, Di Sambut Hangat Oleh PJ Muaro Jambi

Home / Berita

Selasa, 6 Juni 2023 - 12:17 WIB

Diduga Ketua BPD Desa Teluk Kulbi Lakukan Pungli Dalam Kegiatan PTSL

image_pdfimage_print

TANJJABAR, RANJAUNEWS.COM
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL), merupakan salah satu program pemerintah yang dicanangkan oleh Bapak presiden Jokowi dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 yang bertujuan untuk mempermudah bagi masyarakat dalam hal kepemilikan sertifikat hak atas tanah dan juga menghindari sengketa serta perselisihan.

Melalui program PTSL ini diharapkan bisa menyelesaikan kebimbangan hak atas kepemilikan tanah. Program ini bisa di ikuti oleh seluruh lapisan masyarakat maka dari itu bagi masyarakat yg memiliki tanah tapi belum memiliki sertifikat dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis.

Pada dasarnya biaya pengurusan PTSL ini gratis(ditanggung oleh pemerintah). Namun jika masyarakat di haruskan untuk membayar, maka biaya tersebut sudah di tetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 menteri(SKB 3 MENTERI). Namun sayang nya masih banyak oknum di desa yang tidak mengindahkan apa apa saja yang sudah ditetapkan dalam ketentuan SKB 3 Menteri tersebut.

Sebagaimana diketahui, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL telah di tetapkan dalam ketentuan SKB 3 MENTERI. Di mana untuk Provinsi Jambi termasuk dalam kategori IV, dengan besaran biaya Rp. 200.000; di sini Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) telah menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang di perlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut, 1. Kegiatan penyiapan dokumen; 2. Kegiatan pengadaan patok dan materai; 3. Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Namun berbeda halnya dengan apa yang terjadi di desa Teluk Kulbi, kecamatan Betara, kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Seolah tidak mengindahkan apa yang sudah di tetapkan di dalam surat keputusan bersama 3 menteri, Ahmad Muhudin yang dalam hal ini selaku ketua Badan Permuswlyawaratan Desa (BPD) desa Teluk Kulbi, di duga melakukan Pungli (pungutan liar) dalam kegiatan program PTSL di tahun 2023.

Hal di atas di perkuat dari penyampaian beberapa warga dan Kadus I desa Teluk kulbi.

Dijumpai di kantor desa (Senin, 5 Juni 2023), Indra yang dalam hal ini selaku Kadus I desa Teluk kulbi, menyampaikan bahwasanya ketua team pelaksana kegiatan program PTSL bapak Ahmad Muhidin (ketua BPD, red.),” Untuk ketua team pelaksana pak Ahmad Muhaidin, kalau anggota nya para RT.”, Ujar pak Kadus.

Disinggung terkait besaran biaya pungutan PTSL, pak Kadus menjawab,” kalau kemarin itu ,yang tahap pertama di desa kami ini biayanya sebesar Rp. 400.000. disitu sudah termasuk biaya materai dan patok”, jawab pak Kadus.

Dari keterangan pak Kadus di atas, jelas di duga bahwasanya Ahmad Muhidin melakukan sebentuk tindakan Pungli.

Sebagaimana yg termuat di dalam SKB 3 MENTERI bahwasanya,

“Menteri dalam negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan beberapa langkah diantaranya adalah, memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”.

Hingga berita ini dengan terbitkan, Ahmad Muhidin yang dalam hal ini selaku ketua team pelaksan kegiatan PTSL di desa Teluk kulbi tidak memberikan sebentuk jawaban dari sejumlah pertanyaan yang di layangkan kepadanya melalui pesan singkat WhatsApp.

( Reporter Adi)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Raden Jamhuri Minta Pemprov Jambi Tegas Melaksanakan Perda Dan Pergup Batu Bara

Berita

Sering Terjadi Kemacetan,Rubah Pola Manajemen Angkutan Batu Bara

Berita

Kembali Geledah Blok Hunian WBP.Upaya Cegah Peredaran Narkoba Dalam Lapas., Dipimpin Langsung Kalapas Kuala Tungkal.

Berita

Pemkab Tanjab Barat Sambut Baik Terbentuknya KDEKS Jambi

Berita

Patok Tapal Batas Bergeser 17 Ribu Hektar. Waka DPRD Tanjabbar “Jika Tak ingin APBD Rugi Ratusan Milyar Pemkab Segera Ambil Langkah Hukum

Berita

Ditlantas Polda Jambi Tilang Sejumlah Angkutan Batubara yang Melanggar.

Berita

Personel Brimob Polda Jambi Bantu Warga Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Berita

Gubernur Jambi Dr. H. AL HARIS, S.Sos., M.H Maknai Hari Buruh Se Provinsi Jambi tahun 2023 Dengan Kegiatan Positif