Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Senin, 30 Januari 2023 - 21:21 WIB

Edi Susanto Dan Jhonson Manalu Di Tangkap Polis Akibat Terlibat Penyalahgunaan BBM Ilegal.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,JAMBI- Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

(Red)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian KPPPA RI

Uncategorized

Polres Tanjab Barat, Polda Jambi Berhasil Mengamankan 1 (Satu) kg Lebih Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan 2 Unit Senjata Api.

Uncategorized

Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Daihatsu Sigra.

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Bela Negara MPC Pemuda Pancasila Tanjab Barat

Uncategorized

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag,audiensi terkait pembangunan Infrastruktur.

Uncategorized

Diduga Sarang Maksiat, Aliansi Rakyat Peduli Keadilan Meminta Bupati Bungo Tutup Pegasus

Uncategorized

IKA PMII Tanjab Barat Dilantik, Bupati Anwar Sadat Harap Organisasi Berperan Aktif dalam Pembangunan

Uncategorized

Mewakili Bupati, Pj. Sekretaris Daerah Hadiri Rapat Paripurna ke Dua DPRD Kabupaten Tanjab Barat