Audiens Antara Forum HONORER TANJAB BARAT Di Sambut Dengan Baik Oleh Kepala DINAS PENDIDIKAN Pembukaan-Pekan- Olahraga dan Seni dalam Rangka Hari Pemasyarakatan ke 59 Tahun 2023 Dihadiri-Kakanwil-Kemenkumham-Jambi Syufrayogi Syaiful anggota DPRD Tanjab barat pastikan harga sembako stabil menjelang Ramadan Smp Negeri 6 Muaro Jambi Juara Umum Kosn & Fls2n Tingkat Kecamatan Sekernan. Bahar Kab, M Jambi Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak.

Home / Uncategorized

Senin, 30 Januari 2023 - 21:21 WIB

Edi Susanto Dan Jhonson Manalu Di Tangkap Polis Akibat Terlibat Penyalahgunaan BBM Ilegal.

Ranjaunews.com,JAMBI- Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Tanjungjabung Barat H. Anwar Sadat didampingi Kadis Sosial Turun Lokasi Kebakaran

Uncategorized

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah SH,MH Hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Uncategorized

Ulil Amri Ketua Komisi 1 DPRD Menghimbau Kepada Seluruh OPD Dilingkup Kabupaten Muaro Jambi.

Uncategorized

Sekda Bhudi Hartono Melantik PPS Se- kabupaten Muaro Jambi.

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Didampingi PLH Sekda Ikuti Safari Subuh Rutin Di Masjid Al -Falahin

Uncategorized

Sekda Budhi Hartono S.Sos,MT Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, TA 2023.

Uncategorized

Enam Camat di Tanjabbar Raih Penghargaan Camat Teladan dan Berprestasi

Uncategorized

Para Pekerja Sampaikan Keluhan Terkait Minimnya Upah Yang diberikan Dalam Kegiatan Pembangunan Sumur Bor