Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati.

Home / Uncategorized

Senin, 30 Januari 2023 - 21:21 WIB

Edi Susanto Dan Jhonson Manalu Di Tangkap Polis Akibat Terlibat Penyalahgunaan BBM Ilegal.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,JAMBI- Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

(Red)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Hadirkan Ustad Ucay untuk Memeriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H

Uncategorized

Di Depan Tim Penilaian Camat Teladan Kabupaten, IQbal Dengan Paseh Paparkan Semua Sektor Di Wilayah Kecamatan Sekernan

Uncategorized

Bantah Ada Anggaran Doubel. Apipudin Dibuktikan dengan Pihaknya Tidak Dipanggil oleh BPK.

Uncategorized

Bupati Tinjau Pos PAM Lebaran di Desa Pematang Lumut, Pastikan Kesiapan Arus Balik

Uncategorized

Dir Lantas Polda Jambi Turun Langsung ke Jalan melakukan penertiban terhadap mobilisasi angkutan batu bara

Uncategorized

Anwar Sadat Bangga Tanjab Barat Pringkat 3 Porprov XXIII, 60 Emas, 59 Perak dan 96 Perunggu

Uncategorized

Pelantikan Pengurus KONI Tanjab Barat 2024-2028, Bupati Anwar Sadat Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga

Uncategorized

Bupati Lantik 17 Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Tanjabbar