Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati. Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz.

Home / Uncategorized

Senin, 30 Januari 2023 - 21:21 WIB

Edi Susanto Dan Jhonson Manalu Di Tangkap Polis Akibat Terlibat Penyalahgunaan BBM Ilegal.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,JAMBI- Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penindakan diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Petugas yang curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga kuat telah telahTurut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

(Red)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Intruksikan Dinkes Bina Pramuka Ilmu Kesehatan

Uncategorized

Polda Mendapat Apresiasi Dari Salah Seorang Aktivis Provinsi jambi Ungkap Dalang Pelaku PETI Sampai Ke Akar-akarnya.

Uncategorized

Bupati Serahkan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Puskesmas se Tanjabbar

Uncategorized

Pemkab Tanjabbar Melalui Dinas P3AP2KB Gelar Peringatan HARGANAS Ke-30 dan HAN Ke-39

Uncategorized

DPRD kabupaten Subang dan Semarang Kunker ke DPRD Muaro jambi

Uncategorized

Peringatan Hari otonomi daerah dan Hari pendidikan Nasional tahun 2023 Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat.

Uncategorized

Muaro Jambi Kecamatan Jaluko,Kades Rengas Bandung Korban Kekerasan.

Uncategorized

Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Minta Dandim O415 Yang Baru Bersinergi Agar Dapat Layani Masyarakat.