11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers

Home / Berita

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:54 WIB

Gerebek Bandar Sabu di Batang Asam, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Sita 23 Paket Siap Edar

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menorehkan prestasi dalam operasi pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial EO (40) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Lubuk Bernai dengan barang bukti puluhan paket sabu, Jumat sore (06/02/2026).

​Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat di bawah pimpinan Ipda Anggun Pribadi, S.H. Pelaku yang diamankan adalah EO (40), seorang laki-laki warga Desa Lubuk Bernai.

Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.Desa Lubuk Bernai RT 09, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
​ Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Lubuk Bernai yang telah diselidiki sejak akhir Januari.

Petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan 23 paket sabu di dalam tas kecil yang diletakkan di atas meja.

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak Rabu, 21 Januari 2026. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim opsnal melakukan observasi mendalam untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.

​”Pada Jumat sore, tim melakukan penyergapan di kediaman pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika di depan mata pelaku,” ungkap AKP Agus.

​Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi:
​23 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
​Uang tunai senilai Rp2.100.000 yang diduga hasil penjualan.
​Satu buah tas kecil warna cokelat.
​Alat hisap sabu (bong) lengkap.
​Satu unit HP Oppo dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

​Ancaman Pidana Berlapis
​Tersangka EO kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Selain itu, sejalan dengan pemberlakuan regulasi terbaru, pelaku juga dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. (Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

Berita

Polda Jambi Lakukan Pendalaman Kasus Longsor PETI Sarolangun

Berita

Polwan Satbrimob Polda Jambi Latihan Menembak,Asah Kemampuan dan Keterampilan

Berita

Ketua KNPI Provinsi Jambi Menyoroti Peryataan Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Masyarakat Minta Dinas PUPR Segera Turun Agar Galian Turap dan Pelebaran Jalan Cepat Rampung

Berita

Wabup Katamso Sambut Dandim Baru 0419/Tanjab, Harapkan Sinergi Semakin Kuat

Berita

Pemkab Tanjab Barat Fokus Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Berita

Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sadat Bawa Kabar Baik Pembangunan untuk Warga