Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati.

Home / Uncategorized

Senin, 30 Januari 2023 - 20:42 WIB

Kecamatan Maro Sebo Sebanyak 28 Calon PPKD, Lulus Seleksi Administrasi Akan Ikuti Wawancara.

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com,MUARO JAMBI – Menjelang Tahun 2024 yang mna kita akan memasuki Tahun Poltik dan akan menghadapi pemilihan umum secara Globalitas. maka otomatis Iklim Demokrasi di tanah air akan kembali menghangat,oleh Intrik dari para politisi di indonesia dan kinj sudah mulai terlihat dan terasa.

 

Sehingga membuat Pemerintah berupaya Meminimalisir berbagai Pelanggaran akan terjadi pada Pemilu mendatang , melalui Institusi Penyelenggara Pemilu dan telah mulai dengan membentuk badan Ad-hock di jajaran masing -masing sesuai dengan Regulasi yang telah diatur.

 

Demikian pula halnya juga dengan Bawaslu Kabupaten Muaro jambi, dan sebagai perpanjangan tangannya yaitu Panwascam masing-masing di tiap kecamatan juga akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu baik di tingkat Kelurahan atau Desa (PPKD) sebagai pengawas di tingkat gelanggang yang menjadi tempat bagi para politisi atau kompetitor yang akan Berkompetisi nantinya.

 

Demikian pula halnya dengan Panwascam Kecamatan Maro Sebo yang saat ini, adalah salah satu kecamatan yang telah memulai tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan atau Desa (PPKD),

 

Dian Saputra Selaku Ketua Panwascam Kecamatan Maro sebo,ketika dimintai keterangan terkait sudah sejauh mana proses perekrutan Panitia pengawas. kepada pewarta Dia mengatakan beberapa proses tahapan sudah dilakukan.

 

” Iya sesuai Regulasi.yaitu UU No 7 tahun 2017 serta perbawaslu kami sekarang ini tengah melakukan perekrutan PPKD dan proses ini telah berjalan berkisar 4 minggu sesuai dengan jadwal Tahapan-tahapan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum Kelurahan atau Desa dalam pemilu 2024 Nanti,”Sampai Dian.

 

Lebih lanjut Dian Saputra menjelaskan, perekrutan sudah di mulai sejak dari 9 Januari lalu. dan beberapa tahapan sudah kami lalui sampai pada besok pagi tanggal 31 Januari hingga 2 Februari InshaAllah kami akan melakukan tahapan tes Wawancara, dan akan melanjutkan sesuai tahap demi tahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.”Sampainya.

 

Sementara itu, Dedi ST Selaku Sekretaris Pokja Panwascam Maro sebo, menambahkan, Berdasarkan wilayah bahwa Kecamatan Maro sebo yang terdiri dari 11 desa dan 1 Kelurahan sudah tercatat secara Administrasi.

 

“Kita telah melewati tahap menyeleksi dan meneliti berkas serta kelengkapan berkas dan telah mengumumkan hasil peserta lulus seleksi Administrasi sebanyak 28 Orang yang terdiri dari 13 peserta Laki-Laki dan 15 Peserta perempuan. akan di wawancara besok pagi”Tutupnya. (Sulaiman)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Buka takbiran idul Fitri 1445 H

Uncategorized

Safari Subuh BupatiSafari Subuh Bupati Dengarkan Aspirasi Masyarakat Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat hadir Rapat Pembahasan terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Tanjung Jabung Timur

Uncategorized

Wagub Sani Tinjau Proses Ujian Akhir Tahun di SMA N 2 dan SMK N 1 Di Sungai Penuh

Uncategorized

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Uncategorized

Haul Akbar dan Milad Majelis Ta’alim: Meneguhkan Persatuan di Tanjung Jabung Barat

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Terkait Pembentukan Satgas Penanganan Sampah Nasional

Uncategorized

Siti Zubaidah Pensiunan Guru PNS Sudah Menang Gugatan PTUN,serta Putusan Banding Kasasi MA. Namun Tetap Tak Dapatkan Haknya