Warga MasyarakatPertanyaan Pelayanan PT.PLN Persero Cabang Jambi Ranting Kuala Tungkal Pemkab Tanjab Barat : Evaluasi kinerja PJs Kades yg di duga arogan terhadap insan pers Muaro Jambi, PJ Raden Najmi Beri Batas Waktu 2 Minggu. Semua Rumah Dinas Pejabat Harus Segera Sudah Di Tempati. Di jadwal kan minggu malam festival arakan sahur di buka secara resmi oleh Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI Polisi Temukan 3 Kilogram Paket Sabu Tak Bertuan Di Dalam Mobil Jaz.

Home / Uncategorized

Senin, 27 Februari 2023 - 22:28 WIB

Diduga Kepala Puskesmas Tungkal II Tidak Memahami Tata Cara Penanganan Limbah B3 Medis

image_pdfimage_print

TANJJABAR, RANJAUNEWS.COM

Berdalih Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) tidak berfungsi, kepala puskesmas Tungkal II diduga sama sekali tidak mengindahkan apa yang sudah di tera kan di dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 18 tahun 2020.

Ditemui di ruangannya (Jum’at, 24 februari 2023), Sabrina yang dalam hal ini selaku kepala puskesmas Tungkal II menjelaskan kenapa pintu tempat penyimpanan limbah terbuka ,” itu kemarin kuncinya rusak pak, tapi sekarang kuncinya sudah kami perbaiki”, singkatnya.

Diketahui bangunan tempat penyimpanan limbah yang berada di puskesmas Tungkal II dikerjakan pada tahun 2020 dengan menggunakan dana BLUD dan tanpa memiliki alat penerangan sedikitpun.

Selaku orang kesehatan, sudah semestinya Sabrina memahami bahwasanya bakteri akan lebih cepat berkembang biak di dalam ruangan yang gelap.

 

Awalnya Sabrina mengatakan bahwasanya fungsi dari tempat penyimpanan limbah tersebut hanya untuk menyimpan sisa sisa speed dan jarum, namun ketika awak media mempertanyakan terkait banyaknya kotak kotak tersusun di dalam tempat penyimpanan limbah tersebut, akhirnya Sabrina pun mengakui bahwasanya beliau tidak tahu kalau dalam penanganan obat obatan yang sudah expired sebaiknya isi dari obat obatan tersebut, khusus yg berjenis syrup di buang dulu kedalam IPAL.

“Owh ia pak yang didalam kotak itu obat obatan expired, biasanya kami masukkan semuanya kedalam penyimpanan itu, lagian kami mau buang cairannya kemana pak? Sebab IPAL kami dak ada hidup lagi pak”, pungkasnya.

Dari sini bisa diduga bahwasanya kepala puskesmas Tungkal II tidak memahami tata cara penanganan limbah medis B3 dengan baik dan benar.

Diminta kepada pihak pihak terkait agar intens dalam hal melakukan Monitoring dan evaluasi (MONEV) terhadap kinerja dari kepala puskesmas Tungkal II, sebagaimana yang sudah di tetapkan dalam Permenkes No. 18 tahun 2020 terkait penanganan limbah medis B3.

 

(Reporter Adi)

Red(Sulaiman)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wabup Tanjabbar Hadiri Rakor Persiapan Pemilu di Jambi

Uncategorized

Di duga ada Penimbunan minyak solar Yg mencurigai salah satu warung Di aman kan oleh Polres muara Jambi Dan Polsek jaluko

Uncategorized

Penutupan Pekan Olarga Tingkat Kecamatan Sekernan Oleh PJ Bupati Muaro Jambi

Uncategorized

MIRIS, Pasien Ahmad Ripin Sepi Namun Dana Yang Digelontorkan Mencapai Ratusan Milyar

Uncategorized

Wabup Hairan Ikuti Proses Pra Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Se-Provinsi Jambi

Uncategorized

Pertunjukan Seni Budaya Melayu DAM RAJO Di Angkat Pada Kenduri Swarnabumi 2023

Uncategorized

Penandatanganan NPHD Pilkada Tahun 2024 diSaksikan Oleh Bupati di Mapolres Tanjab Barat

Uncategorized

Bupati Tanjabbar Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kualatungkal