Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Uncategorized

Senin, 27 Februari 2023 - 22:28 WIB

Diduga Kepala Puskesmas Tungkal II Tidak Memahami Tata Cara Penanganan Limbah B3 Medis

image_pdfimage_print

TANJJABAR, RANJAUNEWS.COM

Berdalih Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) tidak berfungsi, kepala puskesmas Tungkal II diduga sama sekali tidak mengindahkan apa yang sudah di tera kan di dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 18 tahun 2020.

Ditemui di ruangannya (Jum’at, 24 februari 2023), Sabrina yang dalam hal ini selaku kepala puskesmas Tungkal II menjelaskan kenapa pintu tempat penyimpanan limbah terbuka ,” itu kemarin kuncinya rusak pak, tapi sekarang kuncinya sudah kami perbaiki”, singkatnya.

Diketahui bangunan tempat penyimpanan limbah yang berada di puskesmas Tungkal II dikerjakan pada tahun 2020 dengan menggunakan dana BLUD dan tanpa memiliki alat penerangan sedikitpun.

Selaku orang kesehatan, sudah semestinya Sabrina memahami bahwasanya bakteri akan lebih cepat berkembang biak di dalam ruangan yang gelap.

 

Awalnya Sabrina mengatakan bahwasanya fungsi dari tempat penyimpanan limbah tersebut hanya untuk menyimpan sisa sisa speed dan jarum, namun ketika awak media mempertanyakan terkait banyaknya kotak kotak tersusun di dalam tempat penyimpanan limbah tersebut, akhirnya Sabrina pun mengakui bahwasanya beliau tidak tahu kalau dalam penanganan obat obatan yang sudah expired sebaiknya isi dari obat obatan tersebut, khusus yg berjenis syrup di buang dulu kedalam IPAL.

“Owh ia pak yang didalam kotak itu obat obatan expired, biasanya kami masukkan semuanya kedalam penyimpanan itu, lagian kami mau buang cairannya kemana pak? Sebab IPAL kami dak ada hidup lagi pak”, pungkasnya.

Dari sini bisa diduga bahwasanya kepala puskesmas Tungkal II tidak memahami tata cara penanganan limbah medis B3 dengan baik dan benar.

Diminta kepada pihak pihak terkait agar intens dalam hal melakukan Monitoring dan evaluasi (MONEV) terhadap kinerja dari kepala puskesmas Tungkal II, sebagaimana yang sudah di tetapkan dalam Permenkes No. 18 tahun 2020 terkait penanganan limbah medis B3.

 

(Reporter Adi)

Red(Sulaiman)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat sampaikan 7 Program Unggulan di Safari Ramadhan Desa Bunga Tanjung

Uncategorized

Bupati Drs.H.Anwar Sadat,M.Ag Pamerkan Produk Unggulan Tanjab barat di Jakarta

Uncategorized

Wabup Katamso Hadiri Rakorcab dan Halal Bihalal DPC PKB Tanjabbar: Apresiasi Kekompakan Kader dan Ajak Bersama Bangun Daerah

Uncategorized

Muaro jambi Diduga Oknum Jaksa Penuntut Umum Minta Uang Kepada Keluarga Terdakwa

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Gabungan dan Halal BiHalal di Lingkup Pemda Tanjung Jabung Barat

Uncategorized

Ketua umum DPP LSM Brantas Tegaskan Kekecewaannya Terhadap Kinerja PJ Bupati Muaro

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Hadiri Seminar Wawasan Kebangsaan Bagi Purna Paskibraka

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat. PLN segera menganggarkan pemasangan listrik untuk 2.904 KK di Tanjab Barat.