Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:35 WIB

Pelaku utama curanmor melarikan diri ke kota padang, Kasus ini masih tahap pengembangan dan pengejaran

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com – TANJUNG JABUNG BARAT — Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Tanjab Barat, Ipda Peri Sutikno, S.H. Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Kasus curanmor itu sendiri terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Korban diketahui berinisial MN (53), seorang wiraswasta warga Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Tipidum Satreskrim di lapangan terkait keberadaan pelaku dan barang bukti sepeda motor.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI di rumahnya yang berada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Tungkal IV, Kecamatan Tungkal Ilir,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan awal, DI mengakui telah membeli satu unit sepeda motor Yamaha FIZ-R warna hitam dari pelaku utama berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pelaku utama diketahui melarikan diri ke Kota Padang pada Rabu, 6 Mei 2026.

Saat ini, Tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku utama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha FIZ-R
1 buah kunci sepeda motor Yamaha
1 lembar STNK .(Maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Bocah 13 Tahun Hilang Diduga Diterkam Buaya, Belum Ditemukan Hingga Kini

Berita

Berkah Madani sebagai Identitas, Bangkitkan Nilai-Nilai Islami: 74 Kafilah Tanjab Barat Berkompetisi pada MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025

Berita

Wabup Katamso Sambut Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

Berita

Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan ( SPHP ) Bersama Polres Tanjab barat di Wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir dan KSKP Tanjab barat.

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Pelarungan Bunga di Hari Pahlawan

Berita

Satuan Reskrim Polres Tanjab Barat Tangani Kasus Dugaan Cabul, Satu Orang Jadi Tersangka

Berita

Wabup Tanjab Barat Tinjau TPA Lubuk Terentang, Siapkan Langkah Menuju Bebas Sampah 2030

Berita

Pererat Silaturahmi, Pemkab Tanjab Barat dan UNJA Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin