Kemenkes RI dan Fakultas Unsri Usut Tuntas Kasus Kematian dr. Myta Aprilia Azmy Nasabah Serbu Bank 9 Jambi Cabang Tebo, Polisi Lakukan Pengamanan 11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam Pembukaan Festival arakan sahur 2025 berlangsung meriah Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Home / Berita

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu Terbitkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan

image_pdfimage_print

Ranjaunews.com -TUNGKAL ULU, TANJAB BARAT )— Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai oleh personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

Tersangka SI
disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pelaksanaan penerbitan surat perintah penahanan dilakukan oleh Bripka Daryatno N.T., S.H. bersama personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu lainnya.

Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Penerbitan surat perintah penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Humas menyampaikan keterangan Kapolsek.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.(maria)

image_pdfimage_print

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Minta Dinas PUPR Segera Turun Agar Galian Turap dan Pelebaran Jalan Cepat Rampung

Berita

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Hadiri Panen Raya di Bram Itam

Berita

PT.WIRAKARYA SAKTI Distrik IV Adakan Sosialisasi & Edukasi Pencegahan KARHUTLA serta Pendidikan Konservasi Hutan di SDN. 68 Tanjab Barat.

Berita

Pastikan Data Akurat, Bupati Tanjab Barat Ingatkan RT Laksanakan Tugas atau Siap Terima Sanksi

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna, DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

Berita

Polda Jambi Lakukan Pendalaman Kasus Longsor PETI Sarolangun

Berita

Pemkab Tanjab Barat Sambut Baik Terbentuknya KDEKS Jambi

Berita

Polres Tanjab Barat Ringkus DPO Narkoba di Batang Asam, Sempat Buron Sejak 2025