Ranjaunews.com-Muaro Jambi-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa paket diduga sabu, alat hisap atau bong, timbangan digital, handphone, plastik klip, pirek, korek api, tas selempang, serta uang tunai.

Kapolres Muaro Jambi, Heri Supriawan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Red, Sulaiman














